Senin, 10 Juni 2013

KERUSUHAN DI KJRI JEDAH, BURUKNYA KINERJA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN TKI DI ARAB SAUDI


 
Dalam permasalahan terjadinya kerusuhan di Jedah merupakan masalah yang sangat krusial yang belum beres diselesaikan oleh Pemerintah. Berawal dari penangan TKI di Indonesia sebelum diberangkatkan sampai terjadinya kerusuhan di Jedah sebabkan beberapa factor:
1.        Factor tenaga di Kedubes Indonesia di Jedah
2.        Birokrasi penanganan yang tidak maksimal
3.        Setiap perbaikan dan laporan dari para TKI tidak pernah di anggap serius
4.        Setiap ada laporan apapun dari TKI Indonesia yang berada di Arab Saudi harus  dibarengi dengan adanya upah yang harus di kasihkan ke pegawai Dubes Indonesia di Jedah (Komentar TKI yang berada di Arab Saudi thn 2009/2010) dan sampai sekarang.
5.        Adanya permainan uang di Dubes RI di Jedah dalam pengurusan Ijin

Dengan adanya seperti itu benar apa yang dikatakan anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatoellah mengatakan, kemarahan para TKI karena Kemenakertrans dan BNP2TKI lamban menyelesaikan proses pengurusan administrasi ratusan TKI yang kehabisan izin tinggal (pemutihan/overstay) dan adanya permainan dalam pengurusan ijin tinggal di KJRI Jedah.
Kasus kerusuhan di KJRI Jedah minggu kemarin ini menunjukan buruknya penanganan permasalahan TKI yang berada di Arab Saudi, yang mana hal itu timbul disebabkan buruknya adminstrasi di KJRI Jedah bukan seperti yang dikatakan Menakertrans karena antrean TKI yang ingin mengurus surat pemutihan terlalu banyak. Itu menunjukan ketidakmampuan Menakertans dalam mengurus TKI yang berada di Arab Saudi begitu juga BNP2TKI yang tidak mampu bekerja, yang hanya menghabiskan dan menghabur-hamburkan uang Negara aja dalam lembaga itu. Ketidakmampuan lembaga itu telah Nampak dengan terjadinya kerusuhan di KJRI Jedah minggu kemarin ini. Apa kerjanya ya Kemenakertrans dan BNP2TKI?
Kasihan ya pahlawan Devisa yang disia-siakan induknya? Mengapa hal itu terjadi, Tanya saja ke Menakertrans dan BNP2TKI?
Dengan adanya kerusuhan di KJRI Jedah berdampak pada penagkapan TKI di Arab Saudi yang dianggap Propokator. Duta besar RI di Riyadh Gatot Abdullah Mansur membenarkan penangkapan beberapa WNI oleh Otoritas keamanan Saudi.oleh karena itu sebenarnya Dubes RI harus segera mendata berapa orang yang di tangkap oleh Polisi Arab Saudi dan bertindak segera. hal ini menyangkut kewibawaan Indonesia di mata dunia.
Upaya Dubes RI harus maksimal dalam rangka segera membebaskan WNI Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi walau bagaimanapun mereka adalah warga Indonesia yang harus dilindungi oleh Negara.  

Selasa, 04 Juni 2013

HUKUM ANGKUTAN KAPAL TERBANG DI INDONESIA



ANGKUTAN UDARA
Pendahuluan.
Angkutan barang lewat kapal udara/kapal terbang mulai berkembang mulai 1950, dan sekarang nampak semakin  penting dalam intergrasi angkutan. Pada akhir tahun 1940 mulai nampak angkutan udara komersil dimana sebelumnya hanya merupakan salah satu modal transport yang lebih praktis untuk digunakan bagi muatan-muatan yang penting. Meskipun hal ini bukanlah merupakan sebab yang utama. Dengan perkembangan teknologi kapal terbang yang termasuk dalam jenis wide body pada dasa warsa terakhir, maka angkutan barang dengan kapal terbang khusus pengangkut barang (freighter) dan campuran antara penumpang dan barang semakin besar daya angkutnya.
Perkembangan angkutan udara ini sejalan dengan perkembangan pabrik (manufacturers) yang menghasilkan barang bernilai tinggi atau mudah rusak sehingga memilih angkutan udara untuk mencapai pasar. Dengan analisa biaya distribusi dan daftar barang,beberapa pabrik menggunakan angkutan udara, karena dapat :
a.    Mengurangi jumlah stok barang  disesuaikan dengan ordernya.
b.    Menerima pembayaran barang yang diekspor lebih cepat. Dengan demikian akan mengurangi biaya penyimpanan (inventory cost).
c.    Mengurangi resiko angkutan sehingga mengurangi (menghemat) biaya paking (packaging) dan asuransinya.
Jelas bahwa freight (uang tambang) udara lebih tinggi dibanding dengan sea freight. Dan pula ukuran barang yang dapat diangkutnya terbatas. Namun demikian angkutan udara merupakan moda angkkutan yang penting masa kini dan berkembang terus sepanjang terus.

TANAH DAN HUKUMNYA DI INDONESIA




HUKUM AGRARIA
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]

PELAKSAAN ROYA HIPOTIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANDEGLANG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KUHPERDATA, UU NO. 5 TAHUN 1960 DAN PP NO. 10 TAHUN 1061



Dasar Hukum Pelaksanaan Roya Hipotik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang


Hipotik merupakan suatu kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUHPerdata). Perikatan atau perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian utang piutang/perjanjian kredit yang terjadi antara pihak kreditur (bank) dengan pihak debitur, sedangkan hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak disini khususnya adalah menyangkut tanah/hak atas tanah. Walaupun dapat dikatakan bahwa tanah bukanlah satu-satunya benda jaminan yang diisyaratkan oleh pihak kreditur dalam memberian kredit atau perjanjian utang piutang tersebut, namun harus diakui bahwa tanah telah dianggap sebagai benda jaminan yang paling aman, karena tanah disamping tidak mudah hilang/rusak, harganya pun cenderung untuk terus meningkat, terutama tanah-tanah di daerah perkotaan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak pihak bank pemerintah maupun bank swasta yang berada diwilayah kabupaten Pandeglang menjadi tanah atas tanah tertentu sebagai jaminan/agunan. Jaminan hak atas tanah ini di dalam Undang-undang Pokok Agraria disebut dengan Hak Tanggungan.

Minggu, 02 Juni 2013

NIKMATNYA KORUPSI DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
     Tindak pidana korupsi di Indonesia telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat, dan sepertinya telah berurat akar. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, korupsi tidak saja makin meluas, tetapi dilakukan secara sistematikis, sehingga tidak saja  semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Bahkan baik jumlah kasus, kerugian negara maupun modus operandinya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kompleksitas tindak pidana korupsi tersebut, tidak saja menuntut pembaharuan metoda pembuktiannya, tetapi telah menuntut dibentuknya suatu lembaga baru didalam upaya pemberantasanya.

KAWIN DAN SEJARAHNYA DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat di pisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam samalah artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang dikatakan  Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum sebagai sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sangat signifikan.
Dalam kaitannya dengan perkembangan hukum Islam pada masa antagonistik ini penting untuk dicatat tentang keberadaan UU Perkawinan. Pada tanggal 16 agustus 1973 pemerintah mengajukan RUU Perkawinan. Sebulan sebelum diajukannya RUU tersebut timbul reaksi keras dari kalangan ummat Islam. Rancangan tersebut sangat bertentangan  dengan ajaran-ajaran Islam dan ada anggapan yang lebih keras lagi, RUU tersebut ingin mengkristenkan Indonesia. Di lembaga legislatif, FPP adalah praksi yang  paling keras menentang RUU tersebut karena bertentangan dengan fikih Islam. Kamal Hasan menggambarkan bahwa semua ulama baik dari kalangan tradisional maupun modernis, dari aceh sampai Jawa Timur menolak RUU tersebut. pada akhirnya semua pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum Isam dihapus.

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH STUDI DI WILAYAH KELURAHAN KARUNDANG SERANG



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]
Karenanya oleh pemerintah kebijaksanaan mengenai tanah ini diatur dalam berbagai ketentuan – ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjajahan Belanda diatur dalam Agrarische Wet, Agrarissvhe Besluit dan sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan penjajah antara lain perkebunan – perkebunan yang berada di Wlilayah Indonesia di berikan kepada perusahaan – perusahaan Belanda.[2]
Demikian juga perlindungan terhadap hak – hak atas tanah diberikan kepada kaum penjajah seperti hak eigendom adalah hak milik yang mutlak pada umumnya diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya dengan mendaftar hak – hak terebut dalam suatu daftar, kemudian diberikan tanda bukti atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/ rakyat Indonesia yang tunduk kepada hukum adat tidak diberikan bukti hak atas tanah dan kalaupun ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti girik, pipil, kekitir dan lain sebagainya.

Sabtu, 01 Juni 2013

Pengaruh Pengelolaan Kelas Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Pelajaran PAI. (Penelitian di SMA Bina Machmud Kadukacapi Kec. Pabuaran Kab. Serang)



A.    Latar Belakang Masalah
Aktivitas guru saat mengajar di kelas dapat dipilih menjadi dua, yaitu mengelola pengajaran (aktivitas instruksional) dan mengelola kelas (aktivitas  non-instruksional). Pengelolaan pengajaran adalah kegiatan mengajar itu sendiri yang melibatkan materi, metode, media, dan di akhiri dengan evaluasi. Sedangkan pengelolaan kelas adalah usaha guru untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang memungkinkan pengelolaan pengajaran dapat berlangsung dengan baik dan tentunya memberikan hasil yang optimal.
Dua aktivitas tersebut di atas pada dasarnya saling terkait sama lain. Artinya, aktivitas instruksional tidak mungkin berjalan tanpa memperhitungkan  aktivitas non-instruksional. Demikian pula, pelaksanaan aktivitas non-instruksional dilakukan dalam rangka pelaksanaan aktivitas instruksional. Namun, itu tidak berarti bahwa bahwa masalah-masalah yang mucul dari masing-masing lantas dicampuradukkan. Masalah intruksional harus dipecahkan dengan cara-cara intruksional. Demikian puala non-instruksional harus dipecahkan dengan cara-cara non-instruksional. Pelajar yang sering mengganggu jalanya proses belajar-mengajar, enggan masuk kelas karena tidak diterima oleh kelompok, dan lain –lain di luar aktivitas intruksional merupakan masalah non-instruksional. Tidak tepat kalau seperti membuat pelajaran menjadi menarik dan mengurangi nilai rapot, tetapi hendaknya di pecahkan, apabila pelajar tidak tertarik pada pelajaran PAI, hendaknya masalah ini tidak dipecahkan dengan menciptakan hubungan interpersonal yang lebih akrab, tetapi dengan mencari jalan agar penyajian pelajar itu menjadi lebih  mudah dicerna oleh pelajar.
Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dengan kata lain kegiatan-kegiatan untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal untuk terjadinya proses belajar mengajar yang termasuk ke dalam hal ini misalnya, penghentian tingkah laku siswa yang menyelewengkan perhatian kelas, pemberian hadiah bagi ketepatan waktu penyelesaian tugas oleh siswa, atau penetapan norma kelompok yang produktif.
Pengelolaan kelas dimaksudkan untuk menciptakan kondisi dalam kelompok kelas yang berupa lingkungan kelas yang baik, yang memungkinkan siswa berbuat sesuai dengan kemampuannya, kemudian dengan pengelolaan kelas produknya harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Tujuan pengelolaan kelas pada hakikatnya adalah menyediakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar siswa dalam lingkungan sosial, emosional dan intelektual di dalam kelas. Fasilitas yang disediakan itu memungkinkan siswa belajar dan bekerja, terciptanya suasana sosial yang memberikan kepuasan, suasana disiplin. Perkembangan intelektual, emosional sikap serta apresiasi para siswa.

Tentang Saya

Nama Lengkap:  H Maman S.Ag SH
Tempat, Tanggal Lahir:  Serang, 31 Maret 1971
Alamat:  Komplek Permata Banjar Asri 
Gmail:  Mursyidreza@gmail.com
Email:  Mursyidreza@yahoo.co.id
Agama:  ISLAM