Minggu, 02 Juni 2013

NIKMATNYA KORUPSI DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
     Tindak pidana korupsi di Indonesia telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat, dan sepertinya telah berurat akar. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, korupsi tidak saja makin meluas, tetapi dilakukan secara sistematikis, sehingga tidak saja  semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Bahkan baik jumlah kasus, kerugian negara maupun modus operandinya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kompleksitas tindak pidana korupsi tersebut, tidak saja menuntut pembaharuan metoda pembuktiannya, tetapi telah menuntut dibentuknya suatu lembaga baru didalam upaya pemberantasanya.

     Berbagai upaya telah dilakukan dalam usaha memberantas tindak pidana korupsi, baik yang bersifat prefentif maupun refresif. Peraturan perundang-undangan korupsi sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sejak diberlakukannya peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/011/1957 Tentang Pemberantasan Korupsi kemudian diganti dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No. PRT/PEPERPU/013/1958 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi, Pidana dan Pemilikan Harta Benda, dan kemudian keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi Undang-undang dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tersebut diganti lagi dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, selain itu juga dikeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Disamping Undang-Undang Tindak Pidana tersebut, beberapa dekade telah dibentuk berbagai tim atau komisi, seperti Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 diketuai oleh Jaksa Agung Sugiharto, Komisi 4 pada Tahun 1970 diketuai oleh Wilopo, Komite Anti Korupsi (KAK) Juni – Agustus tahun 1970 diketuai oleh Akbar tanjung, Operasi Penertiban (Inpres No. 9 Tahun 1977) beranggotan Menpan, Pangkopkamtib dan Jaksa Agung dibantu Pejabat di Daerah dan Kapolri, Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1982 diketuai Oleh MA Mudjono, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (PP No. 19 tahun 2000) diketuai oleh Hadi handoyo da yang terakhir Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang diketuai oleh Yusuf Syakir, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mendukung istitusi penegak hukum di dalam pemberantasan korupsi tersebut. untuk lebihlanjut dapat menghubungi blog ini.

0 komentar:

Posting Komentar