BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat
di pisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam samalah
artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang
dikatakan Joseph Sacht, tidak mungkin
mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum
sebagai sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sangat signifikan.
Dalam kaitannya dengan perkembangan hukum Islam pada masa
antagonistik ini penting untuk dicatat tentang keberadaan UU Perkawinan. Pada
tanggal 16 agustus 1973 pemerintah mengajukan RUU Perkawinan. Sebulan sebelum
diajukannya RUU tersebut timbul reaksi keras dari kalangan ummat Islam.
Rancangan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam dan ada anggapan
yang lebih keras lagi, RUU tersebut ingin mengkristenkan Indonesia. Di lembaga
legislatif, FPP adalah praksi yang
paling keras menentang RUU tersebut karena bertentangan dengan fikih
Islam. Kamal Hasan menggambarkan bahwa semua ulama baik dari kalangan
tradisional maupun modernis, dari aceh sampai Jawa Timur menolak RUU tersebut. pada
akhirnya semua pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum Isam
dihapus.