Tampilkan postingan dengan label KAWIN DAN SEJARAHNYA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAWIN DAN SEJARAHNYA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2013

KAWIN DAN SEJARAHNYA DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat di pisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam samalah artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang dikatakan  Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum sebagai sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sangat signifikan.
Dalam kaitannya dengan perkembangan hukum Islam pada masa antagonistik ini penting untuk dicatat tentang keberadaan UU Perkawinan. Pada tanggal 16 agustus 1973 pemerintah mengajukan RUU Perkawinan. Sebulan sebelum diajukannya RUU tersebut timbul reaksi keras dari kalangan ummat Islam. Rancangan tersebut sangat bertentangan  dengan ajaran-ajaran Islam dan ada anggapan yang lebih keras lagi, RUU tersebut ingin mengkristenkan Indonesia. Di lembaga legislatif, FPP adalah praksi yang  paling keras menentang RUU tersebut karena bertentangan dengan fikih Islam. Kamal Hasan menggambarkan bahwa semua ulama baik dari kalangan tradisional maupun modernis, dari aceh sampai Jawa Timur menolak RUU tersebut. pada akhirnya semua pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum Isam dihapus.