Selasa, 04 Juni 2013

HUKUM ANGKUTAN KAPAL TERBANG DI INDONESIA



ANGKUTAN UDARA
Pendahuluan.
Angkutan barang lewat kapal udara/kapal terbang mulai berkembang mulai 1950, dan sekarang nampak semakin  penting dalam intergrasi angkutan. Pada akhir tahun 1940 mulai nampak angkutan udara komersil dimana sebelumnya hanya merupakan salah satu modal transport yang lebih praktis untuk digunakan bagi muatan-muatan yang penting. Meskipun hal ini bukanlah merupakan sebab yang utama. Dengan perkembangan teknologi kapal terbang yang termasuk dalam jenis wide body pada dasa warsa terakhir, maka angkutan barang dengan kapal terbang khusus pengangkut barang (freighter) dan campuran antara penumpang dan barang semakin besar daya angkutnya.
Perkembangan angkutan udara ini sejalan dengan perkembangan pabrik (manufacturers) yang menghasilkan barang bernilai tinggi atau mudah rusak sehingga memilih angkutan udara untuk mencapai pasar. Dengan analisa biaya distribusi dan daftar barang,beberapa pabrik menggunakan angkutan udara, karena dapat :
a.    Mengurangi jumlah stok barang  disesuaikan dengan ordernya.
b.    Menerima pembayaran barang yang diekspor lebih cepat. Dengan demikian akan mengurangi biaya penyimpanan (inventory cost).
c.    Mengurangi resiko angkutan sehingga mengurangi (menghemat) biaya paking (packaging) dan asuransinya.
Jelas bahwa freight (uang tambang) udara lebih tinggi dibanding dengan sea freight. Dan pula ukuran barang yang dapat diangkutnya terbatas. Namun demikian angkutan udara merupakan moda angkkutan yang penting masa kini dan berkembang terus sepanjang terus.
ORGAISASI INTERNASIONAL DAN GEOGRAFI ANGKUTAN UDARA
Ada beberapa organisasi internasional yaitu ICAO, IATA dan FIATA.
a)    ICAO singkatan dari International Civil Aviation Organisation adalah badan yang khusus dibentuk oleh PBB yang mengatur penerbangan antara negara anggotanya berdasarkan Convention on International  Civil Aviation yang disyahkan pada tahun 1944. Tujuan utamanya ialah untuk menggabungkan prinsip dan teknik angkutan udara dan sebagai bahan untuk perencanaan dan pengembangan Bandara Internasional.
b)    IATA atau International Air Transport Association merupakan organisasi non politik dan sukarela antara perusahaan-perusahaan penerbangan yang dibentuk pada tahun 1945, dimana keanggotaanya terbuka bagi semua penerbangan yang terdftar  di negara-negara- anggota ICAO. Pada 1 Juni 1988, anggota IATA sebanyak 168 dan ICAO 159. Perusahaan penerbangan yang beroprasi secara internasional merupakan anggota aktif sedang yang beroprasi secara domistik sebagai associate member IATA.
TUJUAN IATA :
a)    Untuk memperkenalkan angkutan udara yang aman, nyaman, teratur dan ekonomis bagi kepentingan rakyat dunia.
b).  Menyediakan peralatan yang ada hubunganya dengan angkutan udara yang melakukan penerbangan internasional.
c).   Melakukan kerjasama dengan ICAO atau organisasi penerbangan internasional lainya.
IATA menyediakan sarana untuk mencari jalan keluarnya atau oenyelesainnya bagi persoalan yang umum dihadapi oleh perusahaan penerbangan.
Dan juga menyediakan tatanan bussines angkutan udara yang bermutu. Tugasnya menycakup semua persoalaanyang ada hubungannya dengan keungan, hukum dan aspek  tekhnis dari lalulintas penerbangan. Dan tarif dsri anggotanya.
IATA Traffic Conference yang dilangsungkan secaraa teratur, digunakan sebagai forum bagi perusahaan penerbangan untuk membicarakan persoalan yang ada hubungan dengan tarif, angkutan barang terlarang, standard dokumentasi,prosedur pelayandsb-nya.
c)    International Federation of Freight Forwarder association (FIATA) adalah badan dunia yang meupakan assosiasi antar Freight Forwarder seluru dunia yang didirikan padaa tahun 1926. Anggotanya terdiri dari Assosiate members dan anggota biasa Assosiasi Freight Forwarder. Nasional  (negara) sedangkan membernya adalah masing-masing Freight Forwarder.
FIAT aslinya dari singkatan “Federation Internationale  des Associations de Transitaires et Assimiles” anggotanya 35.000 Freight Forwarder dari 130 negara dan diakui oleh badan-badan PBB seperti United Nations Economic and Social Council (UNECOSOL), United Nations on Trade and Development (UNTAD), Economic social Commision For Asia and The Pacific (ESCAP). Dengan badan-badan dunia tersebut kita menikmati hasil konsultasinya.
FIATA juga dikenal oleh badan dunia lianya yang adaa hubunganya dengan perdagangan seperti  ICC (International Chamber of Commerce) dan IATA, Juga organisasi Carriers dan Shippers.
Tujuan utama FIATA ialah melindungi dan memajukan kepentingan Freight Forwarders di dunia internasional dan meningkatkan mutu layananya. Tujuan ini dicapai terutama melalui para pengurusnya dan komite-komite tekhnik atau pendidikan yang menyangkut semua kegiatan Freght Forwarder.
Air Freight Institute dari FIATA mengatur persoalan angkutan udara untuk melindungi kepentingan umum dari keagenan muatan udara.
Badan ini selalu melakukan konsultasi dengan IATA dan organisasi internasional lainya yang menyangkut  industri penerbangan
PENDIDIKAN
IATA / FIATA membentuk badan joint consultatife council sehingga dapat di selenggarakan diskusi-diskusi periodik mengenai persoalan umum , seperti pendidikan angkutan barang berbahaya , persyaratan yang diperlukan untuk menjadi air cargo agent,airway bill,fasilitas dan otomisasi .
Kedua organisasi ini telah bekerjasama dengan nama IATA /FIATA cargo agent propesional training programe ,training ini diselenggarakan untuk orang –orang yang ingin mengetahui pengetahuan dasar dari perinsip dan pelayanan praktis dan proses dari international air freight. Kursus di berikan secara home- study . para pelajarnya diberikan training kit dan diperkenalkan terhadap sistem angkutan udara termasuk sistm angkutan udara internasional , sehingga nantinya mereka mampu untuk membuat rute , memotong airway bill.menghitung rate –rate dasar {basic rate calculations} dan memberikan penerangan kepada pelanggan secara terarah , setelah tamat mereka memperoleh ijasah iata /fiata diploma.
Keuntungan dari kursus ini aialah menyiapkan atau melengkapi ilmu bagi orang orang yang berkecimpung dari tanggung jawab dalam menentukan rating international cargo shipments} dan memberikan penerangan kepada pelanggan secara terarah , setelah tamat mereka memperoleh ijasah iata /fiata diploma.
Keuntungan dari kursus ini aialah menyiapkan atau melengkapi ilmu bagi orang orang yang berkecimpung dari tanggung jawab dalam menentukan rating international cargo shipmentsdasarkan iata rates dan peraturan yang sesuai dengan TACT {the air cargo tarif } setelah tamat dari jenis kursus ini mereka menguasai ilmu yang menyangkut rating dan mengajukan penawaran atau menyusun rute yang benar , serta biaya-biaya dari semua jenis shipmentdan jenis barang dalam international service dari anggota iata . yang lulus dari kursus ini akan memperoleh iata/fiata advanced diploma
Kursus lanjutan {MODUL-2} diselenggarakan bagi orang-orang yang telah menamatkan training course perkenalan/pemula .yang bertanggung jawab dalam urusan berbahaya .lulus dari kursus modul -2 ini akan memperoleh iata/fiata advanced diploma international dangerous and special cargo forwarding
Selanjutnya kursus modul -3 menyangkut management persoalan hukum ,konsep total distribution dst.
PENDIDIKAN
IATA membagi peta penerbangan menjadi 3{tiga} traffic conference areas berdasarkan perbedaan ekonomi , sosial dan kondisi perdagangan dan pelaksanaan yang terjadi dibagian dunia yang berbeda . daerah atau area ini dikenal dengan kode TC -1 ,TC-2 dan meliputidaerah-daerah sebagai berikut:
A} IATA trffic conference area 1 {TC-1}
NORT  AMERICA
CENTRAL  AMERICA
SOUTH  AMERICA
 GREENDLAND
BERMUDA AND THE HAWAIIAN ISLAND
B} IATA trffic conference area 2 {tc 2}
Europa including ussr as for as urals
Iclenad
The azores
Africa and adjaccent islands
The midlle east ,including iran
C} IATA traffic conference area 3 {tc -3}
Asia beginning with pakistan
Australia and the pacific island {except the hawaiian island are included in area 1}
IATA Traffic confrence area 1
Nort american
Central america
Sout america
IATA Traffic confrence area 2
Europa
Africa
Middle east
IATA TRAFFIC CONFRENCE AREA 3
ASIA
SOUT EAST ASIA
SOUT WEST PACIFIC {AUSTRALIA , NEWLAND AND THE PACIFIC ISLAND}
Dalam yang dipergunakanuntuk membagiarea tidak sesui dengan peta bumi umum biasa. Umpama sub –area eropa tidak hanya meliputi peta bumi eropa saja termasuk negara ,pulau sbb:
-marocco, algeria dan tunisia
- turki di eropa dan asia
- kepulauan azores , medeira dan canary dan island
Demikian juga cyprus,mesir { egypt} dan sudan termasuk area middle east.
IATA telah menerbitkan daftar negara yang termasuk dalam tiap area dan kota-kota penting {lapangan udaranya}
Kota-kota diberi kode 3huruf sbb:
-          NYC UNTUK NEWYORK
-          - TYO UNTUK TOKYO
-          - BKK UNTUK BANGKOK
-          Kode-kode ini lazim dipakai oleh perusahaan-perusahaan penerbangan dalam pengiriman dokumen dan telecomunication.
PERBEDAAN –PERBEDAAN STANDARD.
Untuk membuat standard pemakaian lokal time, maka bumi dibagi 15 bujur, beda waktu antara tiap zone adalah 7,50 bujur barat dan 7,5 bujur timut dari miridian greenwich mean time atau gmt. Jadi tempat yang letaknya 15 sebelah timur greenwich waktunya sama dengan GMT + 1.sedangkan WIB =gmt +7 jam dan sebaliknya 15 sebelah timur grenwich adalah GMT-I.
Meskipun ini mula mula diciptakan oleh para pelaut waktu mulai menyelidiki permukaan bumi , standart ini penting bagi penerbangan karena kecepatan jelajahnya.
Sisem ini dipakai untuk menentukan local time ditiap negara . dibeberapa negara bagian kadangkala ada sedikit penyimpangan karen apersoalan perbatasan negara atau agar gugus pulaunya tetap dalam satu lokal time . bagaimanapun penentuan sebuah local time. Sebuah negara ditentukan oleh undang-undang ,sehingga dinamakan standard time atau waktu tolok.
Dinegara-negara yang mempunyi luas teritorial terpencar mengikuti beberapa zone seperti di australia , brazil dan indonesia maka ada perbedaan standard time untuk daerah yang berbeda . peta waktu internatioonal diperoleh dengan memberikan daftar dengan indikasi dari setiap standar time dengan negara tersebut terhadap gmt.
INTERNATIONAL DATE LINE
Ialah garis batas tanggal internasional
Telah diketahui bahwa local time ditempat 180 sebelah timur greenwich harus 12 jam kemuka {+} dari GMT sedangkan 180 sebelah brat greenwich adalah 12 jam kebelakang {-} karena bumi dibagian dalam 360 maka 180 timur dan barat merupakan satu / berimpit , atau sama . ini disebut international date line . jadi dapat dikatakan apabila memotong dari barat ketimur harinya akan bertambah dan sebaliknya .dapat terjadi bahwa sebuah pesawat jet yang menerbangi rute tras pacific akan tiba ditujuanya sehari sebelum tanggal pemberangkatanya bila international date line dia lalui dari barat ketimur.
HAK. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB CARRIER / SHIPPER.
KONVENSI INTERNASIONAL
Konvrensi internasional mengenai angkutan barang maupun penumpang lewat diatur dalam warsau convention 1929 . konvensi ini kemudian ditambah oleh the hague protocol 1955 , dan ditambah oleh guadalajarar convention , 1961, yang terakhir penambahan pada motreal convention protocol {no. 3 and 4} 1975, tetapi ini belum berlaku . convensi ini menjelaskan antara lain mengenai hak , kewajiban dan tanggung jawab carrier dan shipper/consigne, juga tentang pembagian untuk mereka, dalm kontrak angkutan udara.



HAK DAN KEWAJIBAN CARRIER
 Hak carrier termasuk hak pembayaran yang ditaih atas freight dan biaya lain , bila ada yang terjadi padanya atas nama shipper . bila sampai terjadi tidak dibayar, maka carrier mempunyai hak lien {disita sampai dibayar} terhadap muatan tersebut.
Tetapi carrier juga mempunyai kewajiban untuk melakukan supervisi agar barangnya di dihandle dengan hati-hati  dan stowage dengan benar dst. Dan penjagaan yang disetujui oleh shipper terhadap barang yang sekiranya mudah rusak / dicuri seperti bahan makanan .dalam hal ini ada sesuatu yang tidak dilakukan sesuai kontrak , maka carrier berhak menarik  seluruh biaya  freight collected .dan bila hal ini tidak menimbulkan apa-apa maka dia juga bertanggung jawab bagi kerusakan karena tidak melaksanakan sesuai kontrak.
Carrier juga berkewajiban untuk memberitahu consignee segera setelah muatan tiba ditujuan keculi disebut lain dalam kontrak.
HAK DAN KEWAJIBAN SHIPPER / CONSIGNE.
BERDASARKAN kewajiban dalam kontrak ,menikmati hak memindahkan muatan , yaitu untuk menarik muatan dibandara oemberangkatan atau tujuan dan menahanya dan mengirimnya kembali apapun hak yang ia lakukan itu sedemikian rupa tidak mencurigakan kepentingan carrier dan shipper untuk melaksanakan perintah .
Consigne berhak minta carrier menyerahkan air way bill dan muatan kepadanya atas pembayaran biaya-biaya dengan selesainya pelaksanaan angkutan
Bila carrier menghilangkan barang atau muatanya , atau tidak sampai ditujuan 7 hari setelah tanggal yang seharusnya telah tiba ,maka consignee berhak minta haknya atas kopensasi dalam contract of carriege
SHIPPER bertanggung jawab untuk menjelaskan rincian barang dan pernyataan mengenai muatan yang tercantum dalam air way bill. Dia bertanggung jawab terhadap carrier bila keadaan khusus seperti itu atau keterangan /pernyataan tidak benar atau tidak lengkap.
TANGGUNG JAWAB CARRIER
KONVENSI MENGAKUI SISTEM PERTANGGUNGAN JAWAB BERDASARKAN “ PRESUMED FAULT “ yaitu bila ada kehilangan /kerusakan barang yang terjadi pada waktu angkutan udara .carrier bertanggung jawab kecuali bahwa dari dan pegawainya {yang bekerja untuknya } dan agen telah melakukan tindakan berjaga-jaga yang baiak untk menghindari kerusakan atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan hal itu.
Bagian utama yang menyangkut tanggung jawab carrier.
A} guna menentukan kewajiban carrier dalam sistem diatas pengangkutan udara menentukan priode selama muatan itu berada dalam tanggung jawab carrier apakah dibandara , di dalam kapal terbang atau di tempat lain .
Namun demikian , priode ini tidak berlaku untuk setiap angkutan darat ,laut atau diatas air yang dilaksanakan diluar bandara kecuali angkutanya itu dalam rangkaian kontrak {MTQ}
B} carrier bertanggungjawab kerusakan, keterlambatan dalam angkutan barangnya.
C} Dalam hal kerusakan, maka consignee yang akan menerima barangnya harus mengadu kepada carrier segera setelah menemukan kerusakan dan paling lambat dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima muatanya . apabila ada keterlambatan ,pengaduan harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 21 hari terhitung muatan itu diserahkan dalam daerah wewenangnya
D} dlam hal hilang ,rusak atau keterlambatan , tanggung jawab carrier terbatas pada 17 SDRS per kg barang hilang / rusak . namun demikian batasan bertanggung jawab ini tidak berlaku bila hilang , rusak atau lambatnya disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari carrier , karyawan atau agenya.
E} tindakan bagi kerusakan harus dilakukan ,didaerah yang menandatangani kontrak ,besarnya ditempat consignee , apakah didepan pengadilan yang mempunyai dasar hukum dimana carrier berdomisili , atau dimana kontrak ditandatangani atau didepan pengadilan dimana terdapat hukum yang berlaku ditempat tujuan .
F} priode dari batasan untuk melakukan tindakan untuk kerusakan adalah dua tahun ,terhitung mulai tanggal tiba ditujuan atau semenjak kapal terbang seharusnya tiba atau tanggal dimana angkutanya terhenti.
Actual carrier dan contracting carrier
Bila ada sebuah kapal di charter dan kebetulan charternya juga merupakan shipper atau freight forwarderyang melaksanakan contract of carriage {kontrak angkutan } dan menerbitkan dokumen transpot , maka dia adalah merupakan contracting carrier . sedangkan pemilik kapal terbangnya kedudukanya sebagai actual carrier . kedudukanmasing-masingnya dijelaskan dalam gualdajara convention yang berlaku sejak 1961. Konvensi ini dijelaskan bahwa contracting maupun ractual carrier keduanya bertanggung jawab untuk melaksanaka  kontrak .tetapi bila transpotasinya berhasil ,maka contracting carrier bertanggung jawab terhadap keseluruhan dimana aktual carrier bertanggung jawab hanya pada bagian yang ia lakukan saja.
Bila terjadi claim terhadap carrier maka pihak yang mengajukan claim {claimant}harus memilih contracting carrier bersama secara terpisah
DOKUMEN YANG DIPERGUNAKAN DALAM ANGKUTAN UDARA.
Dokumen yang dipergunakan dalam angkutan udara adalah sbb:
-          The air way bill
-          Master air way bill/house air way bill
-          Shipper letter of instruction
-          Commercial invoice
-          Shipper ‘s declaration of dangerous goods
-          Shipper ‘s certificate for arms and ammunition
AIR WAY BILL
Kedudukan air way bill ialah antara laian sebagai:
a.    Kontak angkutan
b.    Bukti penerimaan barang
c.    Surat kwitansi
d.    Sertifikat asuransi
e.    P.E.B { PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG /CUSTUM DECLARATION}
f.      PETUNJUK BAGI STAF PENERBANGAN
A.   kontrak angkutan
Air way bill merupakan kontrak angkutan udara  yang dibuat antara shipper dan carrier , ditandatangani oleh carrier atau agenya
B.   bukti penerimaan barang
Air way bill juga merupakan bukti penerimaan barang yang diserahkan oleh shipper kepada carrier dan sebagai bukti bahwa penyerahan itu dalam keadaan baik , kecuali ada catatan ,dan juga bahwa shiping instructions seperti yang tercantum pada letter of instruction dapat diterima,
C.    surat kwitansi { freight bill}
Dapat juga digunakan sebagai kwitansi atau invoice karena menjelaskan biaya yang harus di bayar oleh consignee , biaya kepada carrier ‘s agent dst.
D.    sertifikat asuransi
Air way bill juga digunakan sebagai insurance sertificate bila carrier berkedudukan untuk meyakinkan pengapalanya , atau bila diminta bertindak demikian oleh shipper.
E.    pemberitahuan ekspor barang { P.E.B} {EKSPORT DECLARATION}
Air way bill juga merupakan dokumen pokok yang harus di perlihatkan kepada B.C untuk menyelesaikan pengurusan barang {custom clearance}
F.     petunjuk bagi staf penerbangan
Air way bill merupakan petunjuk juga bagi para staf penerbangan untuk melakukan cargo handling . despatch {pengiriman} muatan dan penyerahan dari muatan itu . isinya merupakan perintah kemana dan kepada siapa muatan itu harus di kirimkan . bila pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang , siapa yang harus membayar . air way bill menyertai barang/muatan sehingga dipakai untuk menandainya
Isinya
Air way billbiasanya berisi rinciansebagai berikut
1} bendera pemberangkatan {kode tiga huruf berdasarkan iata mengenai bandara atau kota pemberangkatan harus dicantumkan dibagian atas}
2} nama dan alamat shipper
3} nomor rekening bank shipper
4} nama dan alamat consignee
5} nomor rekening bank shipper
6} nama dan kota agen carrier
7} kode agen iata
8} nomor rekening bank agen carrier
9} bandara pemberangkatan ydan jalur yang diminta {alamat} dafirst carrier dan jalur {routing} yang dilayani oleh first carrier
10} keterangan pembayaran {cara pembayaran /chek cash,kredit}
11} jalur penerbangan dan tujuannya { hanya bila jalurnya melalui titik perpindahan muatan {transfer point} melibatkan lebih dari satu carrier
12} mata uang {kode mata uang dengan tiga huruf} menandakan mata uang dimana air way bill diterbitkan mata uangnegara pemberangkatan
13} kode pembayaran { menerangkan cara pembayaran seperti colect, cash, colect credit, prepaid, cash dst}
14} biaya berat , dan biaya penilaian prepaid/collect
15} semua biaya ditempat asal – prepaid/collect
16} nilai barang yang diangkut { pernyataan oleh shipper bila tanpa pernyataan nilainya maka harus ditulis NVO { NO value declared}
17} pernyataan nilai untuk B.C
18} bandara tujuan
19} tanggal terbang { flight date hanya digunakan oleh kapal terbang saja
20} jumlah asuransi
21}.  keterangan mengenai handling { khususnya nama dan alamat setia porang selain consignee yang harus diingatkan { notified} tentang kedatangan dari barang , jumlah air way bill , seumpama pengapalan dikembalikan dengan air way bill baru karena tidak ada penyerahan, maka jumlah dan sifat dari setiap dokumen yang menyertai air way bill kebandara tujuan , merek dan jumlah packages dan cara packing ,mungkin memerlukan handling instruktionkhusus
22} khusus seperti jumlah satuan, berat kotor ,rate class, nomor komodity ,biaya berat, rate/charge
23} keadaan dan jumlah barang { termasuk ukuran dan volume}
24} biaya untuk prepaid/collect
25}biaya penilaian – prepaid/collect
26} biaya lain { kecuali biaya berat dan penilaian } seperti jumlah biaya survey, biaya air eay bill , biaya B.C dan handling fee ,kedua tempat asal dan tujuan ,biaya pelabuhan , unit load handling fees , pajak, dll
27} jumlah biaya untuk – prepaid/collect
Carrier prepaid/collect
28} shipper certification berdasarkan perincian barang dan keaslianya dan penerimaan dari kondisi angkutanya denganditanda tangani oleh shipper atau agent
29} tanggal dan tempat pelaksanaan dari air way bill disertai tanda tangan yang menerbitkan { carrier} atau agenya.
Tidak merupakan keharusan bahwa ka-  item itu dicantumkan dalam air way bill dan boleh juga kalau ada tambahanya , yang mungkin diperlukan bagi pengirim barang tertentu. Shipper bertanggung jawab untuk membuat air way bill dan melampirkan dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi formulitas B.C dia bertanggung jawab terhadap keabsahan dan rincian dan pernyataan yang menyangkut muatan yang tercantum dalam air way bill tsb. Perusahaan penarbangan telah menerima bentuk standar dari dokumen yang menyangkut angkutan domestik dan internasional yang dibuat agar sesuai { confrom} dengan standar internasional dari dokumen transport dan dapat diisi dengan atau secara electronic
DISTRIBUSI
Air way bill terdiri dari tiga original {asli} dan minimum 6 copy dan maksimum 11 copy ekstra.
 
Jumlah copy ditujukan / untuk
a.    Copy pertama { hijau } carrier
b.    Copy kedua { merah jamu} consignee
c.    Copy ketiga { biru} shipper
d.    Copy putih agen atau carrier
e.    Copy kuning  carrier terakhir/ berikut
 DOKUMEN PENDUKUNG LAINYA.
SHIPPER ‘A LETTER OF INSTRUCTION
Ini merupakan dokumenyang dipergunakan untuk memberikan rincian dan instruksi yang menyangkut pengapalan khusus /tertentu .shipper menandatangani air way bill atas nama dan mana bahwa isi dari shipment/barang itu diketahui dengan baik .yang dimaksud agent disini ialah cargo agent atau air freight forwarder.
Commercial invouce
Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh penjual bagi pembali barang tersebut sering digunakan oleh pejabat B.C dibandara tujuh sebagai patokan perhitungan atau penentuan nilai yang benar dari barang yang bersangkutan dan dapat ditentukan nilai bea masuknya . juga dapat dipakai sebagai consular documentation.


Copy dari air way bill , shipper ‘ s letter of instruction shipper’s certificete of life animals, shipper’s declaration of dangerous goods disertakan {dokumen pendukung}
AIR CARGO AGENT
Sebagai perantara muatan udara yang menjembatani kepentingan shipper/consignee disatu pihak dan carriers /perusahaan dilain pihak dapat dibagi menjadi dua gelombang sbb:
a.    IATA cargo agent –sebuah forwarding agent yang ditunjukan oleh perusahaan penerbangan yang terdaftar padaIATA dan disetujui oleh mereka untuk bertindak atas namanya.
b.    Freight forwarder udara , yang dapat juga merupakan IATA cargo agent , maupun yang bukan , yang sering melaksanakan atau mengkhususkan dalam consolidation atau groupage muatan udara
IATA CARGO AGENT
Kualifikasi sebagai iata cargo agent
Untuk memenuhi syarat pendaftaran di iata , maka freight forwarder bersangkutan harus memenuhi kriteria sbb:
a.    Membuktikan kemampuanya untuk mengembangkan air cargo business
b.    Mempunyai persyaratan fisik dan modal dan ijin kerja /operasi yang berlaku
c.    Mempunyai karyawan /staf yang terampil termasuk paling sedikit dua orang yang mampu { qualified} untuk menangani muatan berbahaya dan berijasah /lulus ujian yang diadakan oleh IATA
d.    Mempunyai cukup modal yang diperlukan
  Tiap negara akan melakukan penyelidikan melalui perusahaan penerbangan nasionalnya ,dan badan penyelidik yang ditujukan untuk melaporkan kegiatan para agent yang harus bekerja berdasarkan standard yang berlaku. Ijinya dapat dicabut apabila ternyata melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan atau peraturan IATA
Pelayanan kepada shipper
a.    Menyediakan fasilitas untuk menerima dan mengumpulkan barang ekspor shipper dan custumer/ pelanggan
b.    Menyiapkan dokumen angkutan udara . menyelesaikan AWB termasuk biayanya , dan menjamin bahwa invoice dan commercial documentmemenuhi syarat yang diperlukan angkutan udara dan bea cukai
c.    Mencek ijin ekspor /impor agar sesuai dengan peraturan pemerintah
d. Mengusahakan agar eksportir dari barang berbahaya menyertakan packing certificate yang memenuhi peraturan IATA dan pemerintah
e.  Mengemas secara baik semua barang untuk menghadapi goncangan selama transportasi
f.      Memberi label sebagai tanda pengenal termasuk label standar untuk barang khusus{ mudah pecah{fragile} dan binatang hidup dll} dan muatan berbahaya . label harus ditempel pada setiap kemasan /packing;
g.    Menatur angkutan dan booking apace dengan perusahaan penerbangan dan jadwal penyerahan barang di airport;
h.    Mengatur asuransi bagi customer;
i.      Mengikuti gerakan barang yang diangkut
Sebagai tambahan ,agen muatan udara dapat bertindak sebagai konsultan dari shipper/ eksportir dalam kaitan promosi business –nya dia akan mendapat imbalan dari tugas tambahanya ini.
AIR FREIGHT FORWARDER
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh air freight forwarder sebagai tambahan yang dilakukan oleh iata cargo agent ialah sbb:
Consolidation
Dalam melakukan consolidasi maka forwarder mengumpulkan beberapa pengapalan yang kecil-kecil dari beberapa shipper yang berlainan dan mengirimkanya berupa suatu pengapalan dengan satu airway bill ke tujuh agenya dibandara tujuh akan mengatur penyerahan consolidated cargo tersebut masing-masing consigneenya
Prosedur consolidation adalah sebagai berikut
A} perusahan penerbangan menerbitkan master air way bill untuk pengapalan consolidated cargo yang merupakan informasi bagi break bulk agent dibandar tujuh , untuk menyampaikanya kepada masing-masing consignee
B} air freight forwarder menerbitkan airway bill atau surat muatan udara {SMU}yang merupakan house B/L YANG DISERAHKAN MASING-MASING SHIPPER DIKIRIM BERSAMAAN DENGAN CONSOLIDATD CARGO ITU KE AGENNYA DIBANDARA TUJUH
Dalm pembuatan AWB Harus diperhatikan persyaratan yang tertera dalam L/C- nya .kalau alamat consignee-nya { penerima barang} seharusnya “buyer’s bank dan ditulis dalam AWB ditulis buyernya sendiri , sedangkan buye disini hanya sebagai notify party saja dengan kesalahan ini maka AWB waktu diajukan oleh eksportir ke bank untuk negosiasiakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam L/C-NYA itu. Eksportir akan menghubungi agen muatan udaranya atau airline yang meneritkan AWB untuk untuk membuat koreksi . hal yang kecil dan remeh ini membuat kekeliruan yang mungkin kurang ketelitian saja/sembrono berakibat fataldan merupakan pemborosan
Oleh karena itu para shipper termasuk forwarder dan agen muatan udara waktu mengisi shipper’s letter of instruktion { SI/SLI} harus di biasakn dengan teliti lengkap dan benar
SLI ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi forwarder atau agen muatan .SLI diperoleh dari penerbangan ataupun dicetak sendiri oleh shipper dengan bentuk SLI airline untuk memenuhi persyaratan
Pelaksanan muatan ekspor
Beberapa kegiatan tambahanyang dapat dilakukan oleh air freght forwarder mengenai barang ekspor  ialah
a.    Memonitor gerakan muatan pelanggan . termasuk transhipment dan transportasinya sampai penyerahan kepada consignee
b.    Mengumpulkan party-party kecil dalam jumlah yang besar lalu mencharterkapal terbang sebagian/ split charter
c.    Memberi merek atau labelling
d.    Melakukan stuffing kedalam containeruntuk kemudian diserahkan keairline
Ready of carriage
e.    Mengatur penarikan { drawback} bea masuk dan pajak { uang jaminan bagi barang yang di re- ekspor}
Pelaksanaan muatan impor
Air freight forwarder juga melaksanakan muatan impor melalui kantor cabangnya diluar negeri atau melakuka kerjasama dengan agen lokal .pekerjaanya termasuk
a.    Melakukan consolidstion break bulk cargo
b.    Mengatur penyelesaian B.C{ custom clearance} dan penyerahan barang-barang ke consignee
c.    Menyediakan biaya uantuk pembayaran bea masuk bagi pelanggan
DASAR STRUKTUR RATE –AIRLINE TERMASUK JENIS RATE SBB
a.    General cargo rates{GCR’S}’-RATE bagi golongan G.C yang berbeda
b.    Specific commodity rates{SCR’S} RATE khusus {lebih murah} untuk barang khusus.
c.    Freight ALL kind{ fak}- rate yang menjadi semakin umum yang mencakup semua jenis muatan masing-masing
d.    ULD-rate untuk unit load devisi ,yaitu untuk barang dalam contaener pallet
KAPAL TERBANG ,ANGKUTAN UDARA , DAN RATE ANGKUTAN UDARA
Type atau jenis kapal terbang
Jenis kapal terbang yang mengangkut muatan /barang merupakan salah satu dari yang akan disebut kemudian.
KAPAL TERBANG PENUMPANG
Muatan yang “ diperut” atau ruangan bagian bawah { lower deck compartement } .banyak airline mengoprasikan jenis kapal terbang penumpang untuk mengangkut barang ,meskipun volumenya terbatas namun karena digabung dengan penumpang maka masih menguntungkan
KAPAL TERBANG PENGANGKUT BARANG
Jenis kapal terbang yang digunakan untuk mengangkut barang seluruhnya umumnya sebagai tambahan bagi armada pengangkut penumpangnya
Keuntungan dapat mengangkut barang dalam jumlah besar maupun yang berukuran khusus .disamping itu biaya oprasinya tinggi ,sehingga hanya dioprasikan oleh airline yang mempunyai modal kuat dan didukung oleh industri negaranya.
KAPAL TERBANG KOMBINASI {COMBI}
Dalam waktu yang bersamaan dapat mengangkut penumpang dek utama ,dan barang di dek bawah {lower deck} atau perutnya .dengan demikian freight –nya dapat flexible tergantung dari permintaan.
PERHATIAN KHUSUS DALAM MEMUATI KAPAL TERBANG
Daya angkut {payload}
Ada batas dalam berat yang mampu diangkut dengan aman oleh sebuah kapal terbang . angkanya di tentukan oleh pabrik pembuatnya. Batasan daya angkut ini disebut dengan istilah maxsimum structual” atau” maximum design “ take-off weight.
Hal ini dapat dirinci menjadi:
1.    Berat kapal terbang kosong {dalam istilahkapal ialah light weight} ini merupakan angka yang tepat
2.    Juklah bahan bakar saat berangkat yang jumlahnya berlainan tergantung dari rencana terbang {flight plan} dan jarak terbangnya
3.    Daya muat kapal terbang { deadweight
4.    Pay load atau traffic load yang menyatakan cargo carrying  capacity.angka ini tidak tetap karena tergantung dari banyaknya bahan bakar yang ia bawa saat itu=3-{1+2}
Ada batas maxsimum payload

0 komentar:

Posting Komentar