BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tindak pidana
korupsi di Indonesia telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat, dan
sepertinya telah berurat akar. Dalam
perkembangan akhir-akhir ini, korupsi tidak saja makin meluas, tetapi dilakukan
secara sistematikis, sehingga tidak saja
semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga digolongkan sebagai extraordinary
crime. Bahkan baik jumlah kasus, kerugian negara maupun modus operandinya terus
meningkat dari tahun ke tahun.
Kompleksitas
tindak pidana korupsi tersebut, tidak saja menuntut pembaharuan metoda
pembuktiannya, tetapi telah menuntut dibentuknya suatu lembaga baru didalam
upaya pemberantasanya.