Selasa, 04 Juni 2013

PELAKSAAN ROYA HIPOTIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANDEGLANG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KUHPERDATA, UU NO. 5 TAHUN 1960 DAN PP NO. 10 TAHUN 1061



Dasar Hukum Pelaksanaan Roya Hipotik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang


Hipotik merupakan suatu kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUHPerdata). Perikatan atau perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian utang piutang/perjanjian kredit yang terjadi antara pihak kreditur (bank) dengan pihak debitur, sedangkan hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak disini khususnya adalah menyangkut tanah/hak atas tanah. Walaupun dapat dikatakan bahwa tanah bukanlah satu-satunya benda jaminan yang diisyaratkan oleh pihak kreditur dalam memberian kredit atau perjanjian utang piutang tersebut, namun harus diakui bahwa tanah telah dianggap sebagai benda jaminan yang paling aman, karena tanah disamping tidak mudah hilang/rusak, harganya pun cenderung untuk terus meningkat, terutama tanah-tanah di daerah perkotaan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak pihak bank pemerintah maupun bank swasta yang berada diwilayah kabupaten Pandeglang menjadi tanah atas tanah tertentu sebagai jaminan/agunan. Jaminan hak atas tanah ini di dalam Undang-undang Pokok Agraria disebut dengan Hak Tanggungan.

Janji untuk memberikan tanah atau hak atas tanah tertentu sebagai agunan sering disebut juga dengan perjanjian hipotik, yang mempunyai kedudukan sebagai perjanjian tambahan (perjanjian accesoir) dari perjanjian pokok yang dibuat. Perjanjian hipotik yang bersifat accesoir ini menjamin kuatnya lembaga jaminan hipotik tersebut bagi keamanan pemberian piutang oleh kreditur dan juga memperoleh akibat-akibat hukum sebagai berikut :

1.         Adanya perjanjian penjaminan hipotik ini tergantung pada perjanjian pokok yang berupa tagihan dan ia selalu mengabdi atau mengikuti pada perjanjian hipotik;
2.         Harusnya perjanjian penjaminan hipotik adalah tergantung pada perjanjian pokok;
3.         Apabila perjanjian pokok yang dibuat oleh kreditur dan debitur itu batal, maka perjanjian penjaminan hipotiknya pun ikut batal;
4.         Apabila pokok dialihkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian penjaminnya pun ikut beralih.

Pemasangan hipotik yang dilakukan sesuai dengan perjanian pokok (perjanjian utang piutang/kredit) yang dilaksanakan oleh debitur (penerima hipotik) dengan debitur (pemberi hipotik) harus dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam hal ini sangat sesuai dengan lokasi peneliti yang Penulis buat, maka PPAT yang berwenang adalah PPAT yang mempunyai wilayah kerja untuk Kabupaten Pandeglang. Pembuatan Akta Hipotik sebagai akta otentik ini sesuai dengan ketentuan pasal 1171 (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa hipotik hanya dapat diberikan dengan sesuatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar