Senin, 10 Juni 2013

KERUSUHAN DI KJRI JEDAH, BURUKNYA KINERJA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN TKI DI ARAB SAUDI


 
Dalam permasalahan terjadinya kerusuhan di Jedah merupakan masalah yang sangat krusial yang belum beres diselesaikan oleh Pemerintah. Berawal dari penangan TKI di Indonesia sebelum diberangkatkan sampai terjadinya kerusuhan di Jedah sebabkan beberapa factor:
1.        Factor tenaga di Kedubes Indonesia di Jedah
2.        Birokrasi penanganan yang tidak maksimal
3.        Setiap perbaikan dan laporan dari para TKI tidak pernah di anggap serius
4.        Setiap ada laporan apapun dari TKI Indonesia yang berada di Arab Saudi harus  dibarengi dengan adanya upah yang harus di kasihkan ke pegawai Dubes Indonesia di Jedah (Komentar TKI yang berada di Arab Saudi thn 2009/2010) dan sampai sekarang.
5.        Adanya permainan uang di Dubes RI di Jedah dalam pengurusan Ijin

Dengan adanya seperti itu benar apa yang dikatakan anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatoellah mengatakan, kemarahan para TKI karena Kemenakertrans dan BNP2TKI lamban menyelesaikan proses pengurusan administrasi ratusan TKI yang kehabisan izin tinggal (pemutihan/overstay) dan adanya permainan dalam pengurusan ijin tinggal di KJRI Jedah.
Kasus kerusuhan di KJRI Jedah minggu kemarin ini menunjukan buruknya penanganan permasalahan TKI yang berada di Arab Saudi, yang mana hal itu timbul disebabkan buruknya adminstrasi di KJRI Jedah bukan seperti yang dikatakan Menakertrans karena antrean TKI yang ingin mengurus surat pemutihan terlalu banyak. Itu menunjukan ketidakmampuan Menakertans dalam mengurus TKI yang berada di Arab Saudi begitu juga BNP2TKI yang tidak mampu bekerja, yang hanya menghabiskan dan menghabur-hamburkan uang Negara aja dalam lembaga itu. Ketidakmampuan lembaga itu telah Nampak dengan terjadinya kerusuhan di KJRI Jedah minggu kemarin ini. Apa kerjanya ya Kemenakertrans dan BNP2TKI?
Kasihan ya pahlawan Devisa yang disia-siakan induknya? Mengapa hal itu terjadi, Tanya saja ke Menakertrans dan BNP2TKI?
Dengan adanya kerusuhan di KJRI Jedah berdampak pada penagkapan TKI di Arab Saudi yang dianggap Propokator. Duta besar RI di Riyadh Gatot Abdullah Mansur membenarkan penangkapan beberapa WNI oleh Otoritas keamanan Saudi.oleh karena itu sebenarnya Dubes RI harus segera mendata berapa orang yang di tangkap oleh Polisi Arab Saudi dan bertindak segera. hal ini menyangkut kewibawaan Indonesia di mata dunia.
Upaya Dubes RI harus maksimal dalam rangka segera membebaskan WNI Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi walau bagaimanapun mereka adalah warga Indonesia yang harus dilindungi oleh Negara.  

Selasa, 04 Juni 2013

HUKUM ANGKUTAN KAPAL TERBANG DI INDONESIA



ANGKUTAN UDARA
Pendahuluan.
Angkutan barang lewat kapal udara/kapal terbang mulai berkembang mulai 1950, dan sekarang nampak semakin  penting dalam intergrasi angkutan. Pada akhir tahun 1940 mulai nampak angkutan udara komersil dimana sebelumnya hanya merupakan salah satu modal transport yang lebih praktis untuk digunakan bagi muatan-muatan yang penting. Meskipun hal ini bukanlah merupakan sebab yang utama. Dengan perkembangan teknologi kapal terbang yang termasuk dalam jenis wide body pada dasa warsa terakhir, maka angkutan barang dengan kapal terbang khusus pengangkut barang (freighter) dan campuran antara penumpang dan barang semakin besar daya angkutnya.
Perkembangan angkutan udara ini sejalan dengan perkembangan pabrik (manufacturers) yang menghasilkan barang bernilai tinggi atau mudah rusak sehingga memilih angkutan udara untuk mencapai pasar. Dengan analisa biaya distribusi dan daftar barang,beberapa pabrik menggunakan angkutan udara, karena dapat :
a.    Mengurangi jumlah stok barang  disesuaikan dengan ordernya.
b.    Menerima pembayaran barang yang diekspor lebih cepat. Dengan demikian akan mengurangi biaya penyimpanan (inventory cost).
c.    Mengurangi resiko angkutan sehingga mengurangi (menghemat) biaya paking (packaging) dan asuransinya.
Jelas bahwa freight (uang tambang) udara lebih tinggi dibanding dengan sea freight. Dan pula ukuran barang yang dapat diangkutnya terbatas. Namun demikian angkutan udara merupakan moda angkkutan yang penting masa kini dan berkembang terus sepanjang terus.

TANAH DAN HUKUMNYA DI INDONESIA




HUKUM AGRARIA
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]

PELAKSAAN ROYA HIPOTIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANDEGLANG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KUHPERDATA, UU NO. 5 TAHUN 1960 DAN PP NO. 10 TAHUN 1061



Dasar Hukum Pelaksanaan Roya Hipotik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang


Hipotik merupakan suatu kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUHPerdata). Perikatan atau perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian utang piutang/perjanjian kredit yang terjadi antara pihak kreditur (bank) dengan pihak debitur, sedangkan hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak disini khususnya adalah menyangkut tanah/hak atas tanah. Walaupun dapat dikatakan bahwa tanah bukanlah satu-satunya benda jaminan yang diisyaratkan oleh pihak kreditur dalam memberian kredit atau perjanjian utang piutang tersebut, namun harus diakui bahwa tanah telah dianggap sebagai benda jaminan yang paling aman, karena tanah disamping tidak mudah hilang/rusak, harganya pun cenderung untuk terus meningkat, terutama tanah-tanah di daerah perkotaan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak pihak bank pemerintah maupun bank swasta yang berada diwilayah kabupaten Pandeglang menjadi tanah atas tanah tertentu sebagai jaminan/agunan. Jaminan hak atas tanah ini di dalam Undang-undang Pokok Agraria disebut dengan Hak Tanggungan.

Minggu, 02 Juni 2013

NIKMATNYA KORUPSI DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
     Tindak pidana korupsi di Indonesia telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat, dan sepertinya telah berurat akar. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, korupsi tidak saja makin meluas, tetapi dilakukan secara sistematikis, sehingga tidak saja  semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Bahkan baik jumlah kasus, kerugian negara maupun modus operandinya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kompleksitas tindak pidana korupsi tersebut, tidak saja menuntut pembaharuan metoda pembuktiannya, tetapi telah menuntut dibentuknya suatu lembaga baru didalam upaya pemberantasanya.

KAWIN DAN SEJARAHNYA DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat di pisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam samalah artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Benarlah apa yang dikatakan  Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum sebagai sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sangat signifikan.
Dalam kaitannya dengan perkembangan hukum Islam pada masa antagonistik ini penting untuk dicatat tentang keberadaan UU Perkawinan. Pada tanggal 16 agustus 1973 pemerintah mengajukan RUU Perkawinan. Sebulan sebelum diajukannya RUU tersebut timbul reaksi keras dari kalangan ummat Islam. Rancangan tersebut sangat bertentangan  dengan ajaran-ajaran Islam dan ada anggapan yang lebih keras lagi, RUU tersebut ingin mengkristenkan Indonesia. Di lembaga legislatif, FPP adalah praksi yang  paling keras menentang RUU tersebut karena bertentangan dengan fikih Islam. Kamal Hasan menggambarkan bahwa semua ulama baik dari kalangan tradisional maupun modernis, dari aceh sampai Jawa Timur menolak RUU tersebut. pada akhirnya semua pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum Isam dihapus.

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH STUDI DI WILAYAH KELURAHAN KARUNDANG SERANG



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]
Karenanya oleh pemerintah kebijaksanaan mengenai tanah ini diatur dalam berbagai ketentuan – ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjajahan Belanda diatur dalam Agrarische Wet, Agrarissvhe Besluit dan sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan penjajah antara lain perkebunan – perkebunan yang berada di Wlilayah Indonesia di berikan kepada perusahaan – perusahaan Belanda.[2]
Demikian juga perlindungan terhadap hak – hak atas tanah diberikan kepada kaum penjajah seperti hak eigendom adalah hak milik yang mutlak pada umumnya diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya dengan mendaftar hak – hak terebut dalam suatu daftar, kemudian diberikan tanda bukti atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/ rakyat Indonesia yang tunduk kepada hukum adat tidak diberikan bukti hak atas tanah dan kalaupun ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti girik, pipil, kekitir dan lain sebagainya.

Sabtu, 01 Juni 2013

Pengaruh Pengelolaan Kelas Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Pelajaran PAI. (Penelitian di SMA Bina Machmud Kadukacapi Kec. Pabuaran Kab. Serang)



A.    Latar Belakang Masalah
Aktivitas guru saat mengajar di kelas dapat dipilih menjadi dua, yaitu mengelola pengajaran (aktivitas instruksional) dan mengelola kelas (aktivitas  non-instruksional). Pengelolaan pengajaran adalah kegiatan mengajar itu sendiri yang melibatkan materi, metode, media, dan di akhiri dengan evaluasi. Sedangkan pengelolaan kelas adalah usaha guru untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang memungkinkan pengelolaan pengajaran dapat berlangsung dengan baik dan tentunya memberikan hasil yang optimal.
Dua aktivitas tersebut di atas pada dasarnya saling terkait sama lain. Artinya, aktivitas instruksional tidak mungkin berjalan tanpa memperhitungkan  aktivitas non-instruksional. Demikian pula, pelaksanaan aktivitas non-instruksional dilakukan dalam rangka pelaksanaan aktivitas instruksional. Namun, itu tidak berarti bahwa bahwa masalah-masalah yang mucul dari masing-masing lantas dicampuradukkan. Masalah intruksional harus dipecahkan dengan cara-cara intruksional. Demikian puala non-instruksional harus dipecahkan dengan cara-cara non-instruksional. Pelajar yang sering mengganggu jalanya proses belajar-mengajar, enggan masuk kelas karena tidak diterima oleh kelompok, dan lain –lain di luar aktivitas intruksional merupakan masalah non-instruksional. Tidak tepat kalau seperti membuat pelajaran menjadi menarik dan mengurangi nilai rapot, tetapi hendaknya di pecahkan, apabila pelajar tidak tertarik pada pelajaran PAI, hendaknya masalah ini tidak dipecahkan dengan menciptakan hubungan interpersonal yang lebih akrab, tetapi dengan mencari jalan agar penyajian pelajar itu menjadi lebih  mudah dicerna oleh pelajar.
Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dengan kata lain kegiatan-kegiatan untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal untuk terjadinya proses belajar mengajar yang termasuk ke dalam hal ini misalnya, penghentian tingkah laku siswa yang menyelewengkan perhatian kelas, pemberian hadiah bagi ketepatan waktu penyelesaian tugas oleh siswa, atau penetapan norma kelompok yang produktif.
Pengelolaan kelas dimaksudkan untuk menciptakan kondisi dalam kelompok kelas yang berupa lingkungan kelas yang baik, yang memungkinkan siswa berbuat sesuai dengan kemampuannya, kemudian dengan pengelolaan kelas produknya harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Tujuan pengelolaan kelas pada hakikatnya adalah menyediakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar siswa dalam lingkungan sosial, emosional dan intelektual di dalam kelas. Fasilitas yang disediakan itu memungkinkan siswa belajar dan bekerja, terciptanya suasana sosial yang memberikan kepuasan, suasana disiplin. Perkembangan intelektual, emosional sikap serta apresiasi para siswa.

Tentang Saya

Nama Lengkap:  H Maman S.Ag SH
Tempat, Tanggal Lahir:  Serang, 31 Maret 1971
Alamat:  Komplek Permata Banjar Asri 
Gmail:  Mursyidreza@gmail.com
Email:  Mursyidreza@yahoo.co.id
Agama:  ISLAM

Rabu, 22 Mei 2013

ULAMA SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA

Dalam Islam, agak aneh kiranya, dikatakan bahwa islam sebagai agama akan tetapi persoalan pertama yang timbul dalam islam adalam bidang politik bukan dalam bidang teologi. tetapi persoalan politik itu berkembang dengan sangat pesat menjadi persoalan teologi. Di Indonesia persoalan politik menjadi perdebatan yang sangat panjang seputar pemimpin negara dan pemimpin agama. hal ini menunjukan bahwa pada dasarnya persoalan politik berkembang di Indonesia menjadi persoalan teologi.
banyak pakar negara melarang pemimpin agama untuk menjadi pemimpin negara. hal ini disebabkan kurang memahami agam sebagai pemimpin negara padahal awal mulanya sejarah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin Agama juga sebagai pemimpin negara sehingga menjadi wajar jikalau di Indonesia Ulama indonesia menjadi pemimpin Negara sebagai rahmatan lilalamin. Namun kelemahannya adalah bahwa ulama Indonesia kurang memahami sepenuhnya tatanan hukum di indonesia baik itu hukum formil maupun materil.
oleh karena itu, Ulama Indonesia jika ia ingin bertarung dalam kancah politik dia harus memahami sepenuhnya hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya agar kedepan menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana sehingga terwujud baldatun toyyibatun warabbun gobur. Amin

Rabu, 15 Mei 2013

TENGGAT WAKTU PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT UU NO. 2/PNPS/1964 TENTANG PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER

     Sampai saat ini Indonesia masih termasuk sebagai salah satu negara di dunia yang secara konsisten mempertahankan hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam praktek. pidana mati merupakan satu kelompok pidana pokok yang paling berat dari pidana pokok yang lain, pidana penjara, pidana kurungan atau pidana denda (pasal 10 KUHP). Pidana mati yang belaku di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat menarik untuk dibahas, disebabkan ada pihak yang pro dan ada pihak yang kontra terhadap pidana mati di Indonesia. Namun masalah yang sangat penting adalah kapan dilaksanakannya terpidana mati itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap?.

Pengaruh Pengelolaan Kelas Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Pelajaran PAI. (Penelitian di SMA Bina Machmud Kadukacapi Kec. Pabuaran Kab. Serang)



A.    Latar Belakang Masalah
Aktivitas guru saat mengajar di kelas dapat dipilih menjadi dua, yaitu mengelola pengajaran (aktivitas instruksional) dan mengelola kelas (aktivitas  non-instruksional). Pengelolaan pengajaran adalah kegiatan mengajar itu sendiri yang melibatkan materi, metode, media, dan di akhiri dengan evaluasi. Sedangkan pengelolaan kelas adalah usaha guru untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang memungkinkan pengelolaan pengajaran dapat berlangsung dengan baik dan tentunya memberikan hasil yang optimal.
Dua aktivitas tersebut di atas pada dasarnya saling terkait sama lain. Artinya, aktivitas instruksional tidak mungkin berjalan tanpa memperhitungkan  aktivitas non-instruksional. Demikian pula, pelaksanaan aktivitas non-instruksional dilakukan dalam rangka pelaksanaan aktivitas instruksional. Namun, itu tidak berarti bahwa bahwa masalah-masalah yang mucul dari masing-masing lantas dicampuradukkan. Masalah intruksional harus dipecahkan dengan cara-cara intruksional. Demikian puala non-instruksional harus dipecahkan dengan cara-cara non-instruksional. Pelajar yang sering mengganggu jalanya proses belajar-mengajar, enggan masuk kelas karena tidak diterima oleh kelompok, dan lain –lain di luar aktivitas intruksional merupakan masalah non-instruksional. Tidak tepat kalau seperti membuat pelajaran menjadi menarik dan mengurangi nilai rapot, tetapi hendaknya di pecahkan, apabila pelajar tidak tertarik pada pelajaran PAI, hendaknya masalah ini tidak dipecahkan dengan menciptakan hubungan interpersonal yang lebih akrab, tetapi dengan mencari jalan agar penyajian pelajar itu menjadi lebih  mudah dicerna oleh pelajar.

Persepsi Siswa Tentang Kepemimpinan Guru Pengaruhnya Terhadap Minat Belajar Siswa Pada Pelajaran Pendidikan Agama Islam (Studi di SMA Bina Machmud Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang)



A.    Latar Belakang Masalah.

Keberhasilan siswa dalam belajar merupakan salah satu tujuan esensial dari proses pembelajaran di sekolah. Keberhasilan belajar ini akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendukung kegiatan belajar itu sendiri. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut adalah minat belajar siswa. Minat belajar siswa dapat dipengaruhi oleh profesionalisme guru dalam melakukan pembelajaran di kelas. Guru sebagai menejer dalam pembelajaran merupakan faktor yang sangat penting, karena dapat menciptakan aktivitas, situasi dan kondisi (iklim belajar) yang baik. Kepemimpinan guru dalam menciptakan situasi pembelajaran pada saat menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa, akan sangat berpengaruh terhadap minat belajar siswa, yang pada akhirnya menentukan prestasi belajar siswa secara umum. Minat belajar siswa dipengaruhi oleh cara guru menyampaikan pengajaran, sebab kepemimpinan guru termasuk faktor ekstern yang mempengaruhi minat belajar siswa. Kepemimpinan guru di dalam kelas biasanya akan ditanggapi oleh siswa dalam bentuk kesan terhadap penampilan guru. Kesan terhadap penampilan guru ini akan memberikan dampak pada minat belajar siswa. Dengan demikian kepemimpinan guru dalam mengelola iklim pembelajaran di kelas secara signifikan berdampak positif terhadap minat belajar siswa.
Hanya saja kepemimpinan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada para siswa bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi minat belajar siswa. Ini terbukti dari realitas yang penulis temukan bahwa di SMA Bina Machmud Kadukacapi Kec. Pabuaran yaitu minat belajar siswa rendah, padahal guru-guru terutama guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam telah berupaya dengan sekuat tenaga dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas yang ada untuk membangkitkan minat belajar siswa. Hal ini tentu ada faktor lain yang menjadi penyebabnya dan memerlukan penelitian secara seksama. Rendahnya minat belajar siswa ini dapat dilihat dari tingginya tingkat absensi siswa, tingginya presentase siswa yang membolos, dan siswa jarang mengerjakan tugas yang diberikan guru.  
Dari indikator tersebut di atas penulis berkesimpulan bahwa minat belajar siswa di SMA Bina Machmud Kadukacapi rendah. Rendahnya minat belajar siswa tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan, dimana sebagian besar anak-anak usia 12 sampai dengan 17 tahun banyak yang tidak sekolah, tingkat pendidikan orang tua siswa yang sebagian besar sekolah dasar, serta kondisi ekonomi orang tua siswa yang mayoritas berasal dari petani. Kondisi lingkungan, tingkat pendidikan dan ekonomi orang tua ini jelas akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas dukungan terhadap minat belajar siswa.
Di samping ketiga hal tersebut kondisi umum SMA Bina Machmud Kadukacapi belum mempunyai daya tarik, baik secara fisik maupun non, seperti konsisi gedung, sarana prasarana dan kualitas guru yang belum memenuhi tuntutan profesionalisme keguruan. Rendahnya minat belajar siswa tersebut merupakan tantangan dan tanggung jawab guru untuk meningkatkannya.
Guru sebagai tenaga fungsional yang diberi tugas untuk memimpin kelas dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberikan pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Dalam posisi demikian guru adalah seorang pemimpin, pemain peran dalam seluruh pelayanan di dalam kelas. Dalam kondisi ini guru mempunyai tiga peran penting, yaitu : pertama sebagai pemimpin administrasi, kedua sebagai pengaruh sumber daya, dan ketiga, sebagai pemimpin pendidikan. Sebagai pemimpin administrasi guru harus mendukung program sekolah dengan menyediakan seluruh komponen administratif keguruan seperti, program tahunan, program semester dan program pembelajaran, agar guru dapat menjalankan fungsinya sebagai mediator dan konselor bagi siswa melalui rangkaian kegiatan belajar mengajar. Sebagai pengarah sumber daya dan manager, guru, merencanakan, mengarahkan dan mengorganisasikan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai. Termasuk dalam mengarahkan sumber daya manusia adalah berupaya meningkatkan minat belajar siswa secara keseluruhan. Sebagai pimpinan pendidikan, guru menyediakan bantuan secara profesional dan keahlian kepada siswa dalam proses belajar mengajar, dengan memfokuskan perhatian pada peningkatan minat belajar siswa.
Bagi guru pendidikan agama Islam tugas dan kewajiban seperti disebutkan di atas merupakan amanat yang diterima atas dasar pilihannya untuk memangku jabatan guru. Amanat tersebut wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana firman Allah :
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat ( Q.s. Al-Nisa: 4 :58)1

Dari pengertian ayat di atas, tersirat bahwa menyampaikan amanah dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil adalah perintah Allah SWT, termasuk di dalamnya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa adalah suatu amanah yang wajib disampaikan dengan baik dan benar oleh guru.
Menurut Usman, bila seorang guru dalam kepemimpinannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswa. Para siswa akan merasa enggan menghadapi guru yang tidak menarik, sehingga pelajaran pun tidak dapat diserap dengan baik2.


Beranjak dari kejadian beberapa tahun terakhir ini, dimana banyak siswa yang terpaksa mengulang sekolah di kelas XII, atau ada siswa yang mencoba membakar sekolah bahkan ada yang nekat bunuh diri kerana tidak lulus pada salah satu atau semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Fenomena ini berawal dari rendahnya minat belajar siswa. Minat belajar siswa dapat dibangkitkan melalui penampilan dan pembawaan guru, cara guru menyampaikan pelajaran, sikap guru dalam mengajar, dan cara guru mengajar. Karena itu melalui penelitian ini penulis bermaksud untuk mengkaji “Pengaruh persepsi siswa tentang kepemimpinan guru pengaruhnya terhadap minat belajar siswa di SMA Bina Machmud Kadukacapi pada mata pelajaran pendidikan agama Islam..


1 Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: Depag, 1984), hal 128.
2 M. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosyda 1995), hal. 7.

Pengaruh Aktivitas Pembelajaran Guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Pelajaran Fiqih. (Penelitian di MTs Darul Huda Kec. Gunungsari Kab. Serang)



Proses pembelajaran merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian kegiatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berhubungan dengan situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu, dimana dalam proses tersebut terkandung multifungsi dan aktivitas guru.
Prestasi belajar adalah hasil yang dicapai siswa setelah mengikuti proses belajar hasil belajar tersebut dapat diaplikasikan dalam bentuk perubahan perilaku, perubahan perilaku tersebut terjadi pada aspek kognitif, apektif, dan psikomotor. Perubahan perilaku sebagai hasil belajar dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah kemampuan atau profesionalisme guru.
Dari rumusan masalah di atas, permasalahan yang akan diteliti adalah ; pertama ; bagaimana aktivitas pembelajaran guru MTs Darul Huda Kec. Gunungsari, kedua ; Bagaimana prerstasi belajar siswa MTs Darul Huda Kec. Gunungsari pada pelajaran fiqih dan , ketiga; Bagaimana pengaruh aktivitas pembelajaran guru terhadap prestasi belajar siswa MTs Darul Huda Kec. Gunungsari  pada pelajaran fiqih.
            Tujuan penelitian ini adalah ; Pertama untuk mengetahui aktivitas pembelajaran guru di MTs Darul Huda Kec. Gunungsari, kedua ; untuk mengetahui Prestasi belajar siswa MTs Darul Huda Kec. Gunungsari pada pelajaran fiqih dan, ketiga; untuk mengetahui Pengaruh aktivitas pembelajaran guru terhadap Prestasi belajar siswa MTs Darul Huda Kec. Gunungsari pada pelajaran fiqih.
            Penelitian ini dilakukan di MTs Darul Huda Kec. Gunungsari yang membahas Pengaruh aktivitas pembelajaran guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa MTs Darul Huda Kec. Gunungsari pada Peelajaran fiqih., dengan jumlah populasi 200 orang siswa. Sampel penelitian ini adalah 15 %  dari populasi yaitu sebanyak 30 orang siswa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif. Instrument penelitiannya adalah ; observasi, wawancara, angket dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah ; melalui analisis korelasi dengan menggunakan r produk moment (rxy) diperoleh hasil 0,52, hal ini menunjukkan bahwa antara variabel X dengan variabel Y terdapat korelasi sedang atau cukup. Adapun kontribusi variabel X terhadap variabel Y diketahui 27,04%, dan sedangkan sisanya sebesar 72,96% pengaruh faktor lain yang masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

Selasa, 14 Mei 2013

Pengaruh Pemanfaatan Media Pembelajaran Terhadap Motivasi Belajar Siswa




ERNAWATI NPM : 11.1.0154.1 Pengaruh Pemanfaatan Media Pembelajaran Terhadap Motivasi Belajar Siswa Kelas VII pada Mata Pelajaran Aqidah Ahlak di SMP Islam Daarul Yaqiin Karundang.
Belajar merupakan suatu proses untuk memperoleh pengetahuan secara mendasar serta untuk meningkatkan faktor internal dan ekternal siswa dalam membentuk kondisi jasmani dan rohani menuju kearah yang lebih baik.
Pada hakekatnya guru sebagai pendidik mermpunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak kecil. Oleh karena itu dalam keseluruhan proses pendidikan, diharapkan guru dapat mendorong siswa untuk belajar secara aktif dan dapat meningkatkan hasil belajar pada mata pelajaran Aqidah Ahlak. Dengan demikian guru harus mampu memilih strategi yang tepat dalam mencapai tujuan tersebut diatas. Salah satu bentuk strategi yang dapat mendorong siswa untuk belajar aktif adalah pemanfaatan Media Pembelajaran terhadap motivasi belajar siswa Kelas VII pada Mata Pelajaran Aqidah Ahlak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pemanfaatan Media Pembelajaran dapat meningkatkan motivasi belajar siswa kelas VII pada mata pelajaran Aqidah Ahlak di SMP Islam Daarul Yaqiin Karundang.
Subjek penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VII SMP Islam Daarul Yaqiin Karundang Kota Serang yang berjumlah 42 orang. Alat evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini berupa soal –soal berbentuk pilihan ganda untuk mengetahui hasil belajar siswa melalui pree test dan post test. Hipotesis tindakan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah pemanfaatan Media Pembelajaran agar dapat meningkatkan motivasi belajar siswa pada mata pelajaran Aqidah Ahlak.
Dari hasil analisis didapat bahwa pengolahan data hasil tes uji kompetensi pree test dan post test yang telah dilaksanakan pada peserta didik kelas VII dengan memberikan suatu perlakuan (treatment) dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan pemanfaatan media pembelajaran pada mata pelajaran aqidah Ahlak. Dalam evaluasi pree test nilai rata-rata hanya mencapai 64,52% dan ketuntasan belajarnya hanya mencapai 57%, hal ini menunjukan bahwa siswa belum dapat mencerna sepenuhnya materi Aqidah Ahlak yang tidak menggunakan Pemanfaatan media Pembelajaran.
Kemudian hasil analisis dari ujian post test setelah materi Aqidah ahlak disampaikan dengan menggunakan pemanfaatan media pembelajaran terdapat hasil nilai rata-rata 86,07% serta ketuntasan belajarnya mencapai 93%. Hal ini menunjukan bahwa terdapat motivasi belajar siswa pada mata pelajaran Aqidah Ahlak dengan menggunakan Pemanfaatan Media pembelajaran dengan hasil yang sangat memuaskan.