BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang
diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk
kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya
(tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat
perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat,
sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah
yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya
akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan
menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]
Karenanya oleh pemerintah kebijaksanaan mengenai tanah ini diatur dalam
berbagai ketentuan – ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjajahan
Belanda diatur dalam Agrarische Wet, Agrarissvhe Besluit
dan sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan penjajah antara lain perkebunan
– perkebunan yang berada di Wlilayah Indonesia di berikan kepada
perusahaan – perusahaan Belanda.[2]
Demikian juga perlindungan terhadap hak – hak atas tanah diberikan kepada
kaum penjajah seperti hak eigendom adalah hak milik yang mutlak pada umumnya
diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya dengan
mendaftar hak – hak terebut dalam suatu daftar, kemudian diberikan tanda bukti
atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/ rakyat Indonesia
yang tunduk kepada hukum adat tidak diberikan bukti hak atas tanah dan kalaupun
ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti girik, pipil, kekitir dan
lain sebagainya.