Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2013

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH STUDI DI WILAYAH KELURAHAN KARUNDANG SERANG



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]
Karenanya oleh pemerintah kebijaksanaan mengenai tanah ini diatur dalam berbagai ketentuan – ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjajahan Belanda diatur dalam Agrarische Wet, Agrarissvhe Besluit dan sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan penjajah antara lain perkebunan – perkebunan yang berada di Wlilayah Indonesia di berikan kepada perusahaan – perusahaan Belanda.[2]
Demikian juga perlindungan terhadap hak – hak atas tanah diberikan kepada kaum penjajah seperti hak eigendom adalah hak milik yang mutlak pada umumnya diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya dengan mendaftar hak – hak terebut dalam suatu daftar, kemudian diberikan tanda bukti atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/ rakyat Indonesia yang tunduk kepada hukum adat tidak diberikan bukti hak atas tanah dan kalaupun ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti girik, pipil, kekitir dan lain sebagainya.