Rabu, 22 Mei 2013

ULAMA SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA

Dalam Islam, agak aneh kiranya, dikatakan bahwa islam sebagai agama akan tetapi persoalan pertama yang timbul dalam islam adalam bidang politik bukan dalam bidang teologi. tetapi persoalan politik itu berkembang dengan sangat pesat menjadi persoalan teologi. Di Indonesia persoalan politik menjadi perdebatan yang sangat panjang seputar pemimpin negara dan pemimpin agama. hal ini menunjukan bahwa pada dasarnya persoalan politik berkembang di Indonesia menjadi persoalan teologi.
banyak pakar negara melarang pemimpin agama untuk menjadi pemimpin negara. hal ini disebabkan kurang memahami agam sebagai pemimpin negara padahal awal mulanya sejarah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin Agama juga sebagai pemimpin negara sehingga menjadi wajar jikalau di Indonesia Ulama indonesia menjadi pemimpin Negara sebagai rahmatan lilalamin. Namun kelemahannya adalah bahwa ulama Indonesia kurang memahami sepenuhnya tatanan hukum di indonesia baik itu hukum formil maupun materil.
oleh karena itu, Ulama Indonesia jika ia ingin bertarung dalam kancah politik dia harus memahami sepenuhnya hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya agar kedepan menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana sehingga terwujud baldatun toyyibatun warabbun gobur. Amin

Rabu, 15 Mei 2013

TENGGAT WAKTU PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT UU NO. 2/PNPS/1964 TENTANG PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER

     Sampai saat ini Indonesia masih termasuk sebagai salah satu negara di dunia yang secara konsisten mempertahankan hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam praktek. pidana mati merupakan satu kelompok pidana pokok yang paling berat dari pidana pokok yang lain, pidana penjara, pidana kurungan atau pidana denda (pasal 10 KUHP). Pidana mati yang belaku di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat menarik untuk dibahas, disebabkan ada pihak yang pro dan ada pihak yang kontra terhadap pidana mati di Indonesia. Namun masalah yang sangat penting adalah kapan dilaksanakannya terpidana mati itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap?.