Selasa, 04 Juni 2013

TANAH DAN HUKUMNYA DI INDONESIA




HUKUM AGRARIA
  1. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]

PELAKSAAN ROYA HIPOTIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANDEGLANG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KUHPERDATA, UU NO. 5 TAHUN 1960 DAN PP NO. 10 TAHUN 1061



Dasar Hukum Pelaksanaan Roya Hipotik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang


Hipotik merupakan suatu kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUHPerdata). Perikatan atau perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian utang piutang/perjanjian kredit yang terjadi antara pihak kreditur (bank) dengan pihak debitur, sedangkan hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak disini khususnya adalah menyangkut tanah/hak atas tanah. Walaupun dapat dikatakan bahwa tanah bukanlah satu-satunya benda jaminan yang diisyaratkan oleh pihak kreditur dalam memberian kredit atau perjanjian utang piutang tersebut, namun harus diakui bahwa tanah telah dianggap sebagai benda jaminan yang paling aman, karena tanah disamping tidak mudah hilang/rusak, harganya pun cenderung untuk terus meningkat, terutama tanah-tanah di daerah perkotaan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak pihak bank pemerintah maupun bank swasta yang berada diwilayah kabupaten Pandeglang menjadi tanah atas tanah tertentu sebagai jaminan/agunan. Jaminan hak atas tanah ini di dalam Undang-undang Pokok Agraria disebut dengan Hak Tanggungan.