HUKUM AGRARIA
- Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang
diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk
kehidupannya seperti misalnya untuk bercocok tnam guna mencukupi kebutuhannya
(tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat
perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus menigkat,
sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah
yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya
akan menimbulkan benturan-bentruran kepentingan akan tanah, yang berakibat akan
menimbulkan permasalahan atas tanah. [1]