Dasar Hukum Pelaksanaan Roya
Hipotik Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang
Hipotik merupakan suatu
kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUHPerdata). Perikatan atau
perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian utang piutang/perjanjian kredit yang
terjadi antara pihak kreditur (bank) dengan pihak debitur, sedangkan hak
kebendaan atas benda-benda tidak bergerak disini khususnya adalah menyangkut
tanah/hak atas tanah. Walaupun dapat dikatakan bahwa tanah bukanlah
satu-satunya benda jaminan yang diisyaratkan oleh pihak kreditur dalam
memberian kredit atau perjanjian utang piutang tersebut, namun harus diakui
bahwa tanah telah dianggap sebagai benda jaminan yang paling aman, karena tanah
disamping tidak mudah hilang/rusak, harganya pun cenderung untuk terus
meningkat, terutama tanah-tanah di daerah perkotaan. Oleh karena itu, dewasa
ini banyak pihak bank pemerintah maupun bank swasta yang berada diwilayah
kabupaten Pandeglang menjadi tanah atas tanah tertentu sebagai jaminan/agunan.
Jaminan hak atas tanah ini di dalam Undang-undang Pokok Agraria disebut dengan
Hak Tanggungan.
Janji untuk memberikan
tanah atau hak atas tanah tertentu sebagai agunan sering disebut juga dengan
perjanjian hipotik, yang mempunyai kedudukan sebagai perjanjian tambahan
(perjanjian accesoir) dari perjanjian pokok yang dibuat. Perjanjian hipotik
yang bersifat accesoir ini menjamin kuatnya lembaga jaminan hipotik tersebut
bagi keamanan pemberian piutang oleh kreditur dan juga memperoleh akibat-akibat
hukum sebagai berikut :
1.
Adanya perjanjian penjaminan hipotik ini
tergantung pada perjanjian pokok yang berupa tagihan dan ia selalu mengabdi
atau mengikuti pada perjanjian hipotik;
2.
Harusnya perjanjian penjaminan hipotik
adalah tergantung pada perjanjian pokok;
3.
Apabila perjanjian pokok yang dibuat
oleh kreditur dan debitur itu batal, maka perjanjian penjaminan hipotiknya pun
ikut batal;
4.
Apabila pokok dialihkan kepada pihak
ketiga, maka perjanjian penjaminnya pun ikut beralih.
Pemasangan hipotik yang
dilakukan sesuai dengan perjanian pokok (perjanjian utang piutang/kredit) yang
dilaksanakan oleh debitur (penerima hipotik) dengan debitur (pemberi hipotik)
harus dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam hal
ini sangat sesuai dengan lokasi peneliti yang Penulis buat, maka PPAT yang
berwenang adalah PPAT yang mempunyai wilayah kerja untuk Kabupaten Pandeglang.
Pembuatan Akta Hipotik sebagai akta otentik ini sesuai dengan ketentuan pasal
1171 (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa hipotik hanya dapat diberikan dengan
sesuatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh
undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar