ANGKUTAN
UDARA
Pendahuluan.
Angkutan barang lewat kapal udara/kapal
terbang mulai berkembang mulai 1950, dan sekarang nampak semakin penting dalam intergrasi angkutan. Pada akhir
tahun 1940 mulai nampak angkutan udara komersil dimana sebelumnya hanya
merupakan salah satu modal transport yang lebih praktis untuk digunakan bagi
muatan-muatan yang penting. Meskipun hal ini bukanlah merupakan sebab yang
utama. Dengan perkembangan teknologi kapal terbang yang termasuk dalam jenis
wide body pada dasa warsa terakhir, maka angkutan barang dengan kapal terbang
khusus pengangkut barang (freighter) dan campuran antara penumpang dan barang
semakin besar daya angkutnya.
Perkembangan angkutan udara ini sejalan dengan
perkembangan pabrik (manufacturers) yang menghasilkan barang bernilai tinggi
atau mudah rusak sehingga memilih angkutan udara untuk mencapai pasar. Dengan
analisa biaya distribusi dan daftar barang,beberapa pabrik menggunakan angkutan
udara, karena dapat :
a.
Mengurangi jumlah stok barang disesuaikan dengan ordernya.
b.
Menerima pembayaran barang yang
diekspor lebih cepat. Dengan demikian akan mengurangi biaya penyimpanan
(inventory cost).
c.
Mengurangi resiko angkutan
sehingga mengurangi (menghemat) biaya paking (packaging) dan asuransinya.
Jelas
bahwa freight (uang tambang) udara lebih tinggi dibanding dengan sea freight.
Dan pula ukuran barang yang dapat diangkutnya terbatas. Namun demikian angkutan
udara merupakan moda angkkutan yang penting masa kini dan berkembang terus
sepanjang terus.
ORGAISASI
INTERNASIONAL DAN GEOGRAFI ANGKUTAN UDARA
Ada
beberapa organisasi internasional yaitu ICAO, IATA dan FIATA.
a)
ICAO singkatan dari International
Civil Aviation Organisation adalah badan yang khusus dibentuk oleh PBB yang
mengatur penerbangan antara negara anggotanya berdasarkan Convention on
International Civil Aviation yang
disyahkan pada tahun 1944. Tujuan utamanya ialah untuk menggabungkan prinsip
dan teknik angkutan udara dan sebagai bahan untuk perencanaan dan pengembangan
Bandara Internasional.
b)
IATA atau International Air
Transport Association merupakan organisasi non politik dan sukarela antara
perusahaan-perusahaan penerbangan yang dibentuk pada tahun 1945, dimana
keanggotaanya terbuka bagi semua penerbangan yang terdftar di negara-negara- anggota ICAO. Pada 1 Juni
1988, anggota IATA sebanyak 168 dan ICAO 159. Perusahaan penerbangan yang
beroprasi secara internasional merupakan anggota aktif sedang yang beroprasi
secara domistik sebagai associate member IATA.
TUJUAN IATA :
a)
Untuk memperkenalkan angkutan
udara yang aman, nyaman, teratur dan ekonomis bagi kepentingan rakyat dunia.
b). Menyediakan peralatan yang ada hubunganya
dengan angkutan udara yang melakukan penerbangan internasional.
c). Melakukan
kerjasama dengan ICAO atau organisasi penerbangan internasional lainya.
IATA
menyediakan sarana untuk mencari jalan keluarnya atau oenyelesainnya bagi
persoalan yang umum dihadapi oleh perusahaan penerbangan.
Dan
juga menyediakan tatanan bussines angkutan udara yang bermutu. Tugasnya
menycakup semua persoalaanyang ada hubungannya dengan keungan, hukum dan aspek tekhnis dari lalulintas penerbangan. Dan tarif
dsri anggotanya.
IATA
Traffic Conference yang dilangsungkan secaraa teratur, digunakan sebagai forum
bagi perusahaan penerbangan untuk membicarakan persoalan yang ada hubungan
dengan tarif, angkutan barang terlarang, standard dokumentasi,prosedur
pelayandsb-nya.
c)
International Federation of
Freight Forwarder association (FIATA) adalah badan dunia yang meupakan
assosiasi antar Freight Forwarder seluru dunia yang didirikan padaa tahun 1926.
Anggotanya terdiri dari Assosiate members dan anggota biasa Assosiasi Freight
Forwarder. Nasional (negara) sedangkan
membernya adalah masing-masing Freight Forwarder.
FIAT
aslinya dari singkatan “Federation Internationale des Associations de Transitaires et Assimiles”
anggotanya 35.000 Freight Forwarder dari 130 negara dan diakui oleh badan-badan
PBB seperti United Nations Economic and Social Council (UNECOSOL), United
Nations on Trade and Development (UNTAD), Economic social Commision For Asia
and The Pacific (ESCAP). Dengan badan-badan dunia tersebut kita menikmati hasil
konsultasinya.
FIATA
juga dikenal oleh badan dunia lianya yang adaa hubunganya dengan perdagangan seperti ICC (International Chamber of Commerce) dan
IATA, Juga organisasi Carriers dan Shippers.
Tujuan
utama FIATA ialah melindungi dan memajukan kepentingan Freight Forwarders di
dunia internasional dan meningkatkan mutu layananya. Tujuan ini dicapai terutama
melalui para pengurusnya dan komite-komite tekhnik atau pendidikan yang
menyangkut semua kegiatan Freght Forwarder.
Air
Freight Institute dari FIATA mengatur persoalan angkutan udara untuk melindungi
kepentingan umum dari keagenan muatan udara.
Badan
ini selalu melakukan konsultasi dengan IATA dan organisasi internasional lainya
yang menyangkut industri penerbangan
PENDIDIKAN
IATA
/ FIATA membentuk badan joint consultatife council sehingga dapat di
selenggarakan diskusi-diskusi periodik mengenai persoalan umum , seperti
pendidikan angkutan barang berbahaya , persyaratan yang diperlukan untuk
menjadi air cargo agent,airway bill,fasilitas dan otomisasi .
Kedua
organisasi ini telah bekerjasama dengan nama IATA /FIATA cargo agent
propesional training programe ,training ini diselenggarakan untuk orang –orang
yang ingin mengetahui pengetahuan dasar dari perinsip dan pelayanan praktis dan
proses dari international air freight. Kursus di berikan secara home- study .
para pelajarnya diberikan training kit dan diperkenalkan terhadap sistem
angkutan udara termasuk sistm angkutan udara internasional , sehingga nantinya
mereka mampu untuk membuat rute , memotong airway bill.menghitung rate –rate dasar
{basic rate calculations} dan memberikan penerangan kepada pelanggan secara
terarah , setelah tamat mereka memperoleh ijasah iata /fiata diploma.
Keuntungan
dari kursus ini aialah menyiapkan atau melengkapi ilmu bagi orang orang yang
berkecimpung dari tanggung jawab dalam menentukan rating international cargo
shipments} dan memberikan penerangan kepada pelanggan secara terarah , setelah
tamat mereka memperoleh ijasah iata /fiata diploma.
Keuntungan
dari kursus ini aialah menyiapkan atau melengkapi ilmu bagi orang orang yang
berkecimpung dari tanggung jawab dalam menentukan rating international cargo
shipmentsdasarkan iata rates dan peraturan yang sesuai dengan TACT {the air
cargo tarif } setelah tamat dari jenis kursus ini mereka menguasai ilmu yang
menyangkut rating dan mengajukan penawaran atau menyusun rute yang benar ,
serta biaya-biaya dari semua jenis shipmentdan jenis barang dalam international
service dari anggota iata . yang lulus dari kursus ini akan memperoleh
iata/fiata advanced diploma
Kursus
lanjutan {MODUL-2} diselenggarakan bagi orang-orang yang telah menamatkan
training course perkenalan/pemula .yang bertanggung jawab dalam urusan
berbahaya .lulus dari kursus modul -2 ini akan memperoleh iata/fiata advanced
diploma international dangerous and special cargo forwarding
Selanjutnya
kursus modul -3 menyangkut management persoalan hukum ,konsep total
distribution dst.
PENDIDIKAN
IATA
membagi peta penerbangan menjadi 3{tiga} traffic conference areas berdasarkan
perbedaan ekonomi , sosial dan kondisi perdagangan dan pelaksanaan yang terjadi
dibagian dunia yang berbeda . daerah atau area ini dikenal dengan kode TC -1
,TC-2 dan meliputidaerah-daerah sebagai berikut:
A}
IATA trffic conference area 1 {TC-1}
NORT AMERICA
CENTRAL AMERICA
SOUTH AMERICA
GREENDLAND
BERMUDA
AND THE HAWAIIAN ISLAND
B}
IATA trffic conference area 2 {tc 2}
Europa
including ussr as for as urals
Iclenad
The
azores
Africa
and adjaccent islands
The
midlle east ,including iran
C}
IATA traffic conference area 3 {tc -3}
Asia
beginning with pakistan
Australia
and the pacific island {except the hawaiian island are included in area 1}
IATA
Traffic confrence area 1
Nort
american
Central
america
Sout
america
IATA
Traffic confrence area 2
Europa
Africa
Middle
east
IATA
TRAFFIC CONFRENCE AREA 3
ASIA
SOUT
EAST ASIA
SOUT
WEST PACIFIC {AUSTRALIA , NEWLAND AND THE PACIFIC ISLAND}
Dalam
yang dipergunakanuntuk membagiarea tidak sesui dengan peta bumi umum biasa. Umpama
sub –area eropa tidak hanya meliputi peta bumi eropa saja termasuk negara
,pulau sbb:
-marocco,
algeria dan tunisia
-
turki di eropa dan asia
-
kepulauan azores , medeira dan canary dan island
Demikian
juga cyprus,mesir { egypt} dan sudan termasuk area middle east.
IATA
telah menerbitkan daftar negara yang termasuk dalam tiap area dan kota-kota
penting {lapangan udaranya}
Kota-kota
diberi kode 3huruf sbb:
-
NYC UNTUK NEWYORK
-
- TYO UNTUK TOKYO
-
- BKK UNTUK BANGKOK
-
Kode-kode ini lazim dipakai oleh
perusahaan-perusahaan penerbangan dalam pengiriman dokumen dan
telecomunication.
PERBEDAAN
–PERBEDAAN STANDARD.
Untuk
membuat standard pemakaian lokal time, maka bumi dibagi 15 bujur, beda waktu
antara tiap zone adalah 7,50 bujur barat dan 7,5 bujur timut dari miridian
greenwich mean time atau gmt. Jadi tempat yang letaknya 15 sebelah timur
greenwich waktunya sama dengan GMT + 1.sedangkan WIB =gmt +7 jam dan sebaliknya
15 sebelah timur grenwich adalah GMT-I.
Meskipun
ini mula mula diciptakan oleh para pelaut waktu mulai menyelidiki permukaan
bumi , standart ini penting bagi penerbangan karena kecepatan jelajahnya.
Sisem
ini dipakai untuk menentukan local time ditiap negara . dibeberapa negara
bagian kadangkala ada sedikit penyimpangan karen apersoalan perbatasan negara
atau agar gugus pulaunya tetap dalam satu lokal time . bagaimanapun penentuan
sebuah local time. Sebuah negara ditentukan oleh undang-undang ,sehingga
dinamakan standard time atau waktu tolok.
Dinegara-negara
yang mempunyi luas teritorial terpencar mengikuti beberapa zone seperti di
australia , brazil dan indonesia maka ada perbedaan standard time untuk daerah
yang berbeda . peta waktu internatioonal diperoleh dengan memberikan daftar
dengan indikasi dari setiap standar time dengan negara tersebut terhadap gmt.
INTERNATIONAL
DATE LINE
Ialah
garis batas tanggal internasional
Telah
diketahui bahwa local time ditempat 180 sebelah timur greenwich harus 12 jam
kemuka {+} dari GMT sedangkan 180 sebelah brat greenwich adalah 12 jam
kebelakang {-} karena bumi dibagian dalam 360 maka 180 timur dan barat
merupakan satu / berimpit , atau sama . ini disebut international date line .
jadi dapat dikatakan apabila memotong dari barat ketimur harinya akan bertambah
dan sebaliknya .dapat terjadi bahwa sebuah pesawat jet yang menerbangi rute
tras pacific akan tiba ditujuanya sehari sebelum tanggal pemberangkatanya bila
international date line dia lalui dari barat ketimur.
HAK.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB CARRIER / SHIPPER.
KONVENSI
INTERNASIONAL
Konvrensi
internasional mengenai angkutan barang maupun penumpang lewat diatur dalam
warsau convention 1929 . konvensi ini kemudian ditambah oleh the hague protocol
1955 , dan ditambah oleh guadalajarar convention , 1961, yang terakhir
penambahan pada motreal convention protocol {no. 3 and 4} 1975, tetapi ini
belum berlaku . convensi ini menjelaskan antara lain mengenai hak , kewajiban
dan tanggung jawab carrier dan shipper/consigne, juga tentang pembagian untuk
mereka, dalm kontrak angkutan udara.
HAK
DAN KEWAJIBAN CARRIER
Hak carrier termasuk hak pembayaran yang
ditaih atas freight dan biaya lain , bila ada yang terjadi padanya atas nama
shipper . bila sampai terjadi tidak dibayar, maka carrier mempunyai hak lien
{disita sampai dibayar} terhadap muatan tersebut.
Tetapi
carrier juga mempunyai kewajiban untuk melakukan supervisi agar barangnya di
dihandle dengan hati-hati dan stowage
dengan benar dst. Dan penjagaan yang disetujui oleh shipper terhadap barang
yang sekiranya mudah rusak / dicuri seperti bahan makanan .dalam hal ini ada
sesuatu yang tidak dilakukan sesuai kontrak , maka carrier berhak menarik seluruh biaya
freight collected .dan bila hal ini tidak menimbulkan apa-apa maka dia
juga bertanggung jawab bagi kerusakan karena tidak melaksanakan sesuai kontrak.
Carrier
juga berkewajiban untuk memberitahu consignee segera setelah muatan tiba
ditujuan keculi disebut lain dalam kontrak.
HAK
DAN KEWAJIBAN SHIPPER / CONSIGNE.
BERDASARKAN
kewajiban dalam kontrak ,menikmati hak memindahkan muatan , yaitu untuk menarik
muatan dibandara oemberangkatan atau tujuan dan menahanya dan mengirimnya
kembali apapun hak yang ia lakukan itu sedemikian rupa tidak mencurigakan
kepentingan carrier dan shipper untuk melaksanakan perintah .
Consigne
berhak minta carrier menyerahkan air way bill dan muatan kepadanya atas
pembayaran biaya-biaya dengan selesainya pelaksanaan angkutan
Bila
carrier menghilangkan barang atau muatanya , atau tidak sampai ditujuan 7 hari
setelah tanggal yang seharusnya telah tiba ,maka consignee berhak minta haknya
atas kopensasi dalam contract of carriege
SHIPPER
bertanggung jawab untuk menjelaskan rincian barang dan pernyataan mengenai
muatan yang tercantum dalam air way bill. Dia bertanggung jawab terhadap
carrier bila keadaan khusus seperti itu atau keterangan /pernyataan tidak benar
atau tidak lengkap.
TANGGUNG
JAWAB CARRIER
KONVENSI
MENGAKUI SISTEM PERTANGGUNGAN JAWAB BERDASARKAN “ PRESUMED FAULT “ yaitu bila
ada kehilangan /kerusakan barang yang terjadi pada waktu angkutan udara
.carrier bertanggung jawab kecuali bahwa dari dan pegawainya {yang bekerja
untuknya } dan agen telah melakukan tindakan berjaga-jaga yang baiak untk
menghindari kerusakan atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan hal
itu.
Bagian
utama yang menyangkut tanggung jawab carrier.
A}
guna menentukan kewajiban carrier dalam sistem diatas pengangkutan udara
menentukan priode selama muatan itu berada dalam tanggung jawab carrier apakah
dibandara , di dalam kapal terbang atau di tempat lain .
Namun
demikian , priode ini tidak berlaku untuk setiap angkutan darat ,laut atau
diatas air yang dilaksanakan diluar bandara kecuali angkutanya itu dalam
rangkaian kontrak {MTQ}
B}
carrier bertanggungjawab kerusakan, keterlambatan dalam angkutan barangnya.
C}
Dalam hal kerusakan, maka consignee yang akan menerima barangnya harus mengadu
kepada carrier segera setelah menemukan kerusakan dan paling lambat dalam
jangka waktu 14 hari setelah menerima muatanya . apabila ada keterlambatan
,pengaduan harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 21 hari terhitung
muatan itu diserahkan dalam daerah wewenangnya
D}
dlam hal hilang ,rusak atau keterlambatan , tanggung jawab carrier terbatas
pada 17 SDRS per kg barang hilang / rusak . namun demikian batasan bertanggung
jawab ini tidak berlaku bila hilang , rusak atau lambatnya disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan dari carrier , karyawan atau agenya.
E}
tindakan bagi kerusakan harus dilakukan ,didaerah yang menandatangani kontrak
,besarnya ditempat consignee , apakah didepan pengadilan yang mempunyai dasar
hukum dimana carrier berdomisili , atau dimana kontrak ditandatangani atau
didepan pengadilan dimana terdapat hukum yang berlaku ditempat tujuan .
F}
priode dari batasan untuk melakukan tindakan untuk kerusakan adalah dua tahun ,terhitung
mulai tanggal tiba ditujuan atau semenjak kapal terbang seharusnya tiba atau
tanggal dimana angkutanya terhenti.
Actual
carrier dan contracting carrier
Bila
ada sebuah kapal di charter dan kebetulan charternya juga merupakan shipper
atau freight forwarderyang melaksanakan contract of carriage {kontrak angkutan
} dan menerbitkan dokumen transpot , maka dia adalah merupakan contracting carrier
. sedangkan pemilik kapal terbangnya kedudukanya sebagai actual carrier .
kedudukanmasing-masingnya dijelaskan dalam gualdajara convention yang berlaku
sejak 1961. Konvensi ini dijelaskan bahwa contracting maupun ractual carrier
keduanya bertanggung jawab untuk melaksanaka
kontrak .tetapi bila transpotasinya berhasil ,maka contracting carrier
bertanggung jawab terhadap keseluruhan dimana aktual carrier bertanggung jawab
hanya pada bagian yang ia lakukan saja.
Bila
terjadi claim terhadap carrier maka pihak yang mengajukan claim {claimant}harus
memilih contracting carrier bersama secara terpisah
DOKUMEN
YANG DIPERGUNAKAN DALAM ANGKUTAN UDARA.
Dokumen
yang dipergunakan dalam angkutan udara adalah sbb:
-
The air way bill
-
Master air way bill/house air way
bill
-
Shipper letter of instruction
-
Commercial invoice
-
Shipper ‘s declaration of
dangerous goods
-
Shipper ‘s certificate for arms
and ammunition
AIR
WAY BILL
Kedudukan
air way bill ialah antara laian sebagai:
a.
Kontak angkutan
b.
Bukti penerimaan barang
c.
Surat kwitansi
d.
Sertifikat asuransi
e.
P.E.B { PEMBERITAHUAN EKSPOR
BARANG /CUSTUM DECLARATION}
f.
PETUNJUK BAGI STAF PENERBANGAN
A.
kontrak angkutan
Air
way bill merupakan kontrak angkutan udara yang dibuat antara shipper dan carrier ,
ditandatangani oleh carrier atau agenya
B.
bukti penerimaan barang
Air
way bill juga merupakan bukti penerimaan barang yang diserahkan oleh shipper
kepada carrier dan sebagai bukti bahwa penyerahan itu dalam keadaan baik ,
kecuali ada catatan ,dan juga bahwa shiping instructions seperti yang tercantum
pada letter of instruction dapat diterima,
C.
surat kwitansi { freight bill}
Dapat
juga digunakan sebagai kwitansi atau invoice karena menjelaskan biaya yang
harus di bayar oleh consignee , biaya kepada carrier ‘s agent dst.
D.
sertifikat asuransi
Air
way bill juga digunakan sebagai insurance sertificate bila carrier berkedudukan
untuk meyakinkan pengapalanya , atau bila diminta bertindak demikian oleh
shipper.
E.
pemberitahuan ekspor barang { P.E.B} {EKSPORT
DECLARATION}
Air
way bill juga merupakan dokumen pokok yang harus di perlihatkan kepada B.C
untuk menyelesaikan pengurusan barang {custom clearance}
F.
petunjuk bagi staf penerbangan
Air
way bill merupakan petunjuk juga bagi para staf penerbangan untuk melakukan
cargo handling . despatch {pengiriman} muatan dan penyerahan dari muatan itu .
isinya merupakan perintah kemana dan kepada siapa muatan itu harus di kirimkan
. bila pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang , siapa yang harus
membayar . air way bill menyertai barang/muatan sehingga dipakai untuk
menandainya
Isinya
Air
way billbiasanya berisi rinciansebagai berikut
1}
bendera pemberangkatan {kode tiga huruf berdasarkan iata mengenai bandara atau
kota pemberangkatan harus dicantumkan dibagian atas}
2}
nama dan alamat shipper
3}
nomor rekening bank shipper
4}
nama dan alamat consignee
5}
nomor rekening bank shipper
6}
nama dan kota agen carrier
7}
kode agen iata
8}
nomor rekening bank agen carrier
9}
bandara pemberangkatan ydan jalur yang diminta {alamat} dafirst carrier dan
jalur {routing} yang dilayani oleh first carrier
10}
keterangan pembayaran {cara pembayaran /chek cash,kredit}
11}
jalur penerbangan dan tujuannya { hanya bila jalurnya melalui titik perpindahan
muatan {transfer point} melibatkan lebih dari satu carrier
12} mata uang {kode mata uang
dengan tiga huruf} menandakan mata uang dimana air way bill diterbitkan mata
uangnegara pemberangkatan
13}
kode pembayaran { menerangkan cara pembayaran seperti colect, cash, colect
credit, prepaid, cash dst}
14}
biaya berat , dan biaya penilaian prepaid/collect
15}
semua biaya ditempat asal – prepaid/collect
16}
nilai barang yang diangkut { pernyataan oleh shipper bila tanpa pernyataan
nilainya maka harus ditulis NVO { NO value declared}
17}
pernyataan nilai untuk B.C
18}
bandara tujuan
19}
tanggal terbang { flight date hanya digunakan oleh kapal terbang saja
20}
jumlah asuransi
21}. keterangan mengenai handling { khususnya nama
dan alamat setia porang selain consignee yang harus diingatkan { notified}
tentang kedatangan dari barang , jumlah air way bill , seumpama pengapalan
dikembalikan dengan air way bill baru karena tidak ada penyerahan, maka jumlah
dan sifat dari setiap dokumen yang menyertai air way bill kebandara tujuan ,
merek dan jumlah packages dan cara packing ,mungkin memerlukan handling
instruktionkhusus
22}
khusus seperti jumlah satuan, berat kotor ,rate class, nomor komodity ,biaya
berat, rate/charge
23}
keadaan dan jumlah barang { termasuk ukuran dan volume}
24}
biaya untuk prepaid/collect
25}biaya
penilaian – prepaid/collect
26}
biaya lain { kecuali biaya berat dan penilaian } seperti jumlah biaya survey,
biaya air eay bill , biaya B.C dan handling fee ,kedua tempat asal dan tujuan
,biaya pelabuhan , unit load handling fees , pajak, dll
27}
jumlah biaya untuk – prepaid/collect
Carrier
prepaid/collect
28}
shipper certification berdasarkan perincian barang dan keaslianya dan
penerimaan dari kondisi angkutanya denganditanda tangani oleh shipper atau agent
29}
tanggal dan tempat pelaksanaan dari air way bill disertai tanda tangan yang
menerbitkan { carrier} atau agenya.
Tidak merupakan keharusan bahwa ka- item itu dicantumkan dalam air way bill dan
boleh juga kalau ada tambahanya , yang mungkin diperlukan bagi pengirim barang
tertentu. Shipper bertanggung jawab untuk membuat air way bill dan melampirkan
dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi formulitas B.C dia bertanggung
jawab terhadap keabsahan dan rincian dan pernyataan yang menyangkut muatan yang
tercantum dalam air way bill tsb. Perusahaan penarbangan telah menerima bentuk
standar dari dokumen yang menyangkut angkutan domestik dan internasional yang
dibuat agar sesuai { confrom} dengan standar internasional dari dokumen
transport dan dapat diisi dengan atau secara electronic
DISTRIBUSI
Air
way bill terdiri dari tiga original {asli} dan minimum 6 copy dan maksimum 11
copy ekstra.
Jumlah
copy ditujukan / untuk
a.
Copy pertama { hijau } carrier
b.
Copy kedua { merah jamu} consignee
c.
Copy ketiga { biru} shipper
d.
Copy putih agen atau carrier
e.
Copy kuning carrier terakhir/ berikut
DOKUMEN
PENDUKUNG LAINYA.
SHIPPER ‘A LETTER OF INSTRUCTION
Ini merupakan dokumenyang dipergunakan untuk
memberikan rincian dan instruksi yang menyangkut pengapalan khusus /tertentu
.shipper menandatangani air way bill atas nama dan mana bahwa isi dari
shipment/barang itu diketahui dengan baik .yang dimaksud agent disini ialah
cargo agent atau air freight forwarder.
Commercial invouce
Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh
penjual bagi pembali barang tersebut sering digunakan oleh pejabat B.C
dibandara tujuh sebagai patokan perhitungan atau penentuan nilai yang benar
dari barang yang bersangkutan dan dapat ditentukan nilai bea masuknya . juga
dapat dipakai sebagai consular documentation.
Copy dari air way bill , shipper ‘ s letter of
instruction shipper’s certificete of life animals, shipper’s declaration of
dangerous goods disertakan {dokumen pendukung}
AIR CARGO AGENT
Sebagai perantara muatan udara yang
menjembatani kepentingan shipper/consignee disatu pihak dan carriers
/perusahaan dilain pihak dapat dibagi menjadi dua gelombang sbb:
a.
IATA cargo agent –sebuah
forwarding agent yang ditunjukan oleh perusahaan penerbangan yang terdaftar
padaIATA dan disetujui oleh mereka untuk bertindak atas namanya.
b.
Freight forwarder udara , yang
dapat juga merupakan IATA cargo agent , maupun yang bukan , yang sering
melaksanakan atau mengkhususkan dalam consolidation atau groupage muatan udara
IATA
CARGO AGENT
Kualifikasi
sebagai iata cargo agent
Untuk
memenuhi syarat pendaftaran di iata , maka freight forwarder bersangkutan harus
memenuhi kriteria sbb:
a.
Membuktikan kemampuanya untuk
mengembangkan air cargo business
b.
Mempunyai persyaratan fisik dan
modal dan ijin kerja /operasi yang berlaku
c.
Mempunyai karyawan /staf yang
terampil termasuk paling sedikit dua orang yang mampu { qualified} untuk
menangani muatan berbahaya dan berijasah /lulus ujian yang diadakan oleh IATA
d.
Mempunyai cukup modal yang
diperlukan
Tiap negara akan melakukan penyelidikan
melalui perusahaan penerbangan nasionalnya ,dan badan penyelidik yang ditujukan
untuk melaporkan kegiatan para agent yang harus bekerja berdasarkan standard
yang berlaku. Ijinya dapat dicabut apabila ternyata melakukan hal-hal yang
melanggar ketentuan atau peraturan IATA
Pelayanan kepada
shipper
a.
Menyediakan fasilitas untuk
menerima dan mengumpulkan barang ekspor shipper dan custumer/ pelanggan
b.
Menyiapkan dokumen angkutan udara
. menyelesaikan AWB termasuk biayanya , dan menjamin bahwa invoice dan
commercial documentmemenuhi syarat yang diperlukan angkutan udara dan bea cukai
c.
Mencek ijin ekspor /impor agar
sesuai dengan peraturan pemerintah
d.
Mengusahakan agar eksportir dari
barang berbahaya menyertakan packing certificate yang memenuhi peraturan IATA
dan pemerintah
e.
Mengemas secara baik semua barang
untuk menghadapi goncangan selama transportasi
f.
Memberi label sebagai tanda
pengenal termasuk label standar untuk barang khusus{ mudah pecah{fragile} dan
binatang hidup dll} dan muatan berbahaya . label harus ditempel pada setiap
kemasan /packing;
g.
Menatur angkutan dan booking apace
dengan perusahaan penerbangan dan jadwal penyerahan barang di airport;
h.
Mengatur asuransi bagi customer;
i.
Mengikuti gerakan barang yang
diangkut
Sebagai
tambahan ,agen muatan udara dapat bertindak sebagai konsultan dari shipper/
eksportir dalam kaitan promosi business –nya dia akan mendapat imbalan dari
tugas tambahanya ini.
AIR
FREIGHT FORWARDER
Kegiatan
yang dapat dilakukan oleh air freight forwarder sebagai tambahan yang dilakukan
oleh iata cargo agent ialah sbb:
Consolidation
Dalam
melakukan consolidasi maka forwarder mengumpulkan beberapa pengapalan yang
kecil-kecil dari beberapa shipper yang berlainan dan mengirimkanya berupa suatu
pengapalan dengan satu airway bill ke tujuh agenya dibandara tujuh akan
mengatur penyerahan consolidated cargo tersebut masing-masing consigneenya
Prosedur
consolidation adalah sebagai berikut
A}
perusahan penerbangan menerbitkan master air way bill untuk pengapalan
consolidated cargo yang merupakan informasi bagi break bulk agent dibandar
tujuh , untuk menyampaikanya kepada masing-masing consignee
B}
air freight forwarder menerbitkan airway bill atau surat muatan udara {SMU}yang
merupakan house B/L YANG DISERAHKAN MASING-MASING SHIPPER DIKIRIM BERSAMAAN
DENGAN CONSOLIDATD CARGO ITU KE AGENNYA DIBANDARA TUJUH
Dalm
pembuatan AWB Harus diperhatikan persyaratan yang tertera dalam L/C- nya .kalau
alamat consignee-nya { penerima barang} seharusnya “buyer’s bank dan ditulis
dalam AWB ditulis buyernya sendiri , sedangkan buye disini hanya sebagai notify
party saja dengan kesalahan ini maka AWB waktu diajukan oleh eksportir ke bank
untuk negosiasiakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang tertulis
dalam L/C-NYA itu. Eksportir akan menghubungi agen muatan udaranya atau airline
yang meneritkan AWB untuk untuk membuat koreksi . hal yang kecil dan remeh ini
membuat kekeliruan yang mungkin kurang ketelitian saja/sembrono berakibat
fataldan merupakan pemborosan
Oleh
karena itu para shipper termasuk forwarder dan agen muatan udara waktu mengisi
shipper’s letter of instruktion { SI/SLI} harus di biasakn dengan teliti
lengkap dan benar
SLI
ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi forwarder atau agen muatan .SLI
diperoleh dari penerbangan ataupun dicetak sendiri oleh shipper dengan bentuk
SLI airline untuk memenuhi persyaratan
Pelaksanan
muatan ekspor
Beberapa kegiatan tambahanyang dapat dilakukan
oleh air freght forwarder mengenai barang ekspor ialah
a.
Memonitor gerakan muatan pelanggan
. termasuk transhipment dan transportasinya sampai penyerahan kepada consignee
b.
Mengumpulkan party-party kecil
dalam jumlah yang besar lalu mencharterkapal terbang sebagian/ split charter
c.
Memberi merek atau labelling
d.
Melakukan stuffing kedalam
containeruntuk kemudian diserahkan keairline
Ready
of carriage
e.
Mengatur penarikan { drawback} bea
masuk dan pajak { uang jaminan bagi barang yang di re- ekspor}
Pelaksanaan
muatan impor
Air
freight forwarder juga melaksanakan muatan impor melalui kantor cabangnya
diluar negeri atau melakuka kerjasama dengan agen lokal .pekerjaanya termasuk
a.
Melakukan consolidstion break bulk
cargo
b.
Mengatur penyelesaian B.C{ custom
clearance} dan penyerahan barang-barang ke consignee
c.
Menyediakan biaya uantuk
pembayaran bea masuk bagi pelanggan
DASAR
STRUKTUR RATE –AIRLINE TERMASUK JENIS RATE SBB
a.
General cargo rates{GCR’S}’-RATE
bagi golongan G.C yang berbeda
b.
Specific commodity rates{SCR’S}
RATE khusus {lebih murah} untuk barang khusus.
c.
Freight ALL kind{ fak}- rate yang
menjadi semakin umum yang mencakup semua jenis muatan masing-masing
d.
ULD-rate untuk unit load devisi
,yaitu untuk barang dalam contaener pallet
KAPAL
TERBANG ,ANGKUTAN UDARA , DAN RATE ANGKUTAN UDARA
Type
atau jenis kapal terbang
Jenis
kapal terbang yang mengangkut muatan /barang merupakan salah satu dari yang
akan disebut kemudian.
KAPAL
TERBANG PENUMPANG
Muatan
yang “ diperut” atau ruangan bagian bawah { lower deck compartement } .banyak
airline mengoprasikan jenis kapal terbang penumpang untuk mengangkut barang
,meskipun volumenya terbatas namun karena digabung dengan penumpang maka masih
menguntungkan
KAPAL
TERBANG PENGANGKUT BARANG
Jenis
kapal terbang yang digunakan untuk mengangkut barang seluruhnya umumnya sebagai
tambahan bagi armada pengangkut penumpangnya
Keuntungan
dapat mengangkut barang dalam jumlah besar maupun yang berukuran khusus
.disamping itu biaya oprasinya tinggi ,sehingga hanya dioprasikan oleh airline
yang mempunyai modal kuat dan didukung oleh industri negaranya.
KAPAL
TERBANG KOMBINASI {COMBI}
Dalam
waktu yang bersamaan dapat mengangkut penumpang dek utama ,dan barang di dek
bawah {lower deck} atau perutnya .dengan demikian freight –nya dapat flexible
tergantung dari permintaan.
PERHATIAN
KHUSUS DALAM MEMUATI KAPAL TERBANG
Daya
angkut {payload}
Ada
batas dalam berat yang mampu diangkut dengan aman oleh sebuah kapal terbang .
angkanya di tentukan oleh pabrik pembuatnya. Batasan daya angkut ini disebut
dengan istilah maxsimum structual” atau” maximum design “ take-off weight.
Hal
ini dapat dirinci menjadi:
1.
Berat kapal terbang kosong {dalam
istilahkapal ialah light weight} ini merupakan angka yang tepat
2.
Juklah bahan bakar saat berangkat
yang jumlahnya berlainan tergantung dari rencana terbang {flight plan} dan
jarak terbangnya
3.
Daya muat kapal terbang {
deadweight
4.
Pay load atau traffic load yang
menyatakan cargo carrying capacity.angka
ini tidak tetap karena tergantung dari banyaknya bahan bakar yang ia bawa saat
itu=3-{1+2}
Ada batas maxsimum payload
0 komentar:
Posting Komentar