BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tindak pidana
korupsi di Indonesia telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat, dan
sepertinya telah berurat akar. Dalam
perkembangan akhir-akhir ini, korupsi tidak saja makin meluas, tetapi dilakukan
secara sistematikis, sehingga tidak saja
semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga digolongkan sebagai extraordinary
crime. Bahkan baik jumlah kasus, kerugian negara maupun modus operandinya terus
meningkat dari tahun ke tahun.
Kompleksitas
tindak pidana korupsi tersebut, tidak saja menuntut pembaharuan metoda
pembuktiannya, tetapi telah menuntut dibentuknya suatu lembaga baru didalam
upaya pemberantasanya.
Berbagai upaya
telah dilakukan dalam usaha memberantas tindak pidana korupsi, baik yang
bersifat prefentif maupun refresif. Peraturan perundang-undangan korupsi
sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sejak diberlakukannya
peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/011/1957 Tentang Pemberantasan Korupsi
kemudian diganti dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No.
PRT/PEPERPU/013/1958 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan
Korupsi, Pidana dan Pemilikan Harta Benda, dan kemudian keluar Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan,
Penuntutan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi Undang-undang dengan
keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, selanjutnya digantikan dengan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
kemudian Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tersebut diganti lagi dengan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, selain itu juga dikeluarkan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK). Disamping Undang-Undang Tindak Pidana tersebut, beberapa dekade
telah dibentuk berbagai tim atau komisi, seperti Tim Pemberantasan Korupsi
(TPK) pada tahun 1967 diketuai oleh Jaksa Agung Sugiharto, Komisi 4 pada Tahun
1970 diketuai oleh Wilopo, Komite Anti Korupsi (KAK) Juni – Agustus tahun 1970
diketuai oleh Akbar tanjung, Operasi Penertiban (Inpres No. 9 Tahun 1977)
beranggotan Menpan, Pangkopkamtib dan Jaksa Agung dibantu Pejabat di Daerah dan
Kapolri, Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1982 diketuai Oleh MA Mudjono, Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (PP No. 19 tahun 2000) diketuai
oleh Hadi handoyo da yang terakhir Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara (KPKPN) yang diketuai oleh Yusuf Syakir, yang kesemuanya dimaksudkan
untuk mendukung istitusi penegak hukum di dalam pemberantasan korupsi tersebut. untuk lebihlanjut dapat menghubungi blog ini.
0 komentar:
Posting Komentar