Rabu, 15 Mei 2013

TENGGAT WAKTU PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT UU NO. 2/PNPS/1964 TENTANG PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER

     Sampai saat ini Indonesia masih termasuk sebagai salah satu negara di dunia yang secara konsisten mempertahankan hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam praktek. pidana mati merupakan satu kelompok pidana pokok yang paling berat dari pidana pokok yang lain, pidana penjara, pidana kurungan atau pidana denda (pasal 10 KUHP). Pidana mati yang belaku di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat menarik untuk dibahas, disebabkan ada pihak yang pro dan ada pihak yang kontra terhadap pidana mati di Indonesia. Namun masalah yang sangat penting adalah kapan dilaksanakannya terpidana mati itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap?.


     Masalahnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang menyebutkan adanya tenggat waktu pelaksanaan pidana mati baik itu menurut Undang - Undang No. 2 tahun 1964 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Perlu dipahami yang dimaksud dengan tenggat waktu disini adalah sejak putusan MA pada tingkat kasasi hingga hari pelaksanaan putusan. Selama tenggat waktu itulah terpidana mati harus segera mungkin melaksanakan PK atas putusan MA. Apabila MA menerima permintaan PK maka eksekusi pidanannya ditangguhkan (pasal 266 KUHAP) jika sebaliknya terpidana harus segera dipidana (pasal 266 ayat (2) hurup a KUHAP). Aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengalami dilematis disebabkan tidak adanya kejelasan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1964 begitu juga dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang Grasi juga tidak menjelaskan tentang tenggat waktu pelaksanaan  pidana mati sehingga Jaksa Penuntut Umum belum bisa melakukan eksekusi pidana mati, namun demikian dalam Undang -Undang No. 14 tahun 1985 jo Undang - Undang No. 5 tahun 2004 jo Undang -Undang no. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI telah menyebutkan dalam pasal 69 bahwa sejak adanya Putusan MA RI pada tingkat kasasi sampai hari pelaksanaan putusan tenggat waktunya adalah 180 hari, kepada terpidana segera menggunakan hak upaya hukum luar biasa dan pengampunan grasi. setelah putusan pemidanaan itu berrkekuatan hukum tetap, segera diberitahukan kepada terpidana,  tentang penjadwalan pelaksanaan pidana mati dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pendapat hukum Mahkamah Agung RI No. 029/KMA/III/2009 juga dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1950 jo Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang grasi telah menyebutkan dalam pasal 2 bahwa sejak ditolaknya grasi setelah 30 hari harus segera dilaksanakan  eksekusi pidana mati. Disini kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati menjadi tegas dan jelas, yang relevansinya ketegasan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi pidana mati jika tidak dilaksanakan akibat hukumnya adalah melanggar Hak Asasi Manusia pasal 4 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yaitu hak untuk tidak disiksa.

0 komentar:

Posting Komentar